BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan mengingatkan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini penting mengingat tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menyampaikan di Banjarmasin, agar bapaslon menahan diri dari praktik *curi start* atau kampanye tersembunyi. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang dirumuskan oleh KPU untuk menjaga integritas proses pemilihan. Jadwal resmi kampanye untuk Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024. Setelah pengumuman ini, Bawaslu akan berwenang untuk menindak pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para calon, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Aries menegaskan, setelah ditetapkan oleh KPU, para pasangan calon akan menjadi subjek hukum yang terikat. Lebih lanjut, pejabat negara, pegawai negeri sipil (ASN), serta anggota TNI dan Polri diawasi ketentuannya juga. Setelah penetapan paslon, mereka akan terikat dengan Pasal 70 dan Pasal 189 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Pelanggaran terhadap netralitas aparatur negara ini dapat dikenakan sanksi pidana. Terkait dengan adanya laporan dugaan kampanye terselubung oleh salah satu bakal pasangan calon Gubernur Kalsel yang mencuat dari lima lembaga pemantau pemilu dalam waktu dekat, Aries mengundang pihak-pihak terkait untuk melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu. Ini bertujuan agar pihak terduga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA