JAYAPURA –
**Borneonews - Biak Numfor**, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor di Papua telah mengambil langkah signifikan dengan mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar untuk proses pembuatan sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, pihak pemerintah menetapkan target ambisius untuk memperoleh sertifikasi pada 25 objek aset tanah pada tahun 2024. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Biak Numfor, Fritz G. Senandi, menyatakan bahwa prioritas dari sertifikasi ini adalah merangkul fasilitas penting, termasuk pendidikan, kesehatan, serta gedung perkantoran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengadaan sertifikat untuk tanah aset daerah adalah sebuah langkah krusial yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan daerah. Sebagai bentuk dukungan terhadap program ini, Senandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam memfasilitasi sertifikasi aset tanah yang tersebar di 257 kampung, 14 kelurahan, dan 19 distrik. Diharapkan bahwa setidaknya 15 sertifikat dapat diselesaikan hingga akhir bulan Desember 2024. Senandi juga menambahkan, proses penyelesaian sertifikat tersebut akan dipercepat demi menjaga keabsahan kepemilikan barang daerah yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menyebutkan bahwa data dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah menunjukkan bahwa total kekayaan barang milik daerah di Kabupaten Biak Numfor mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp1,7 triliun. Keberadaan sertifikat ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan aset tetap milik daerah, sehingga dapat lebih optimal dalam pengelolaannya ke depan. ANTARA