JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah sepakat untuk menjalin kerjasama dengan tujuan memperkuat posisi dan perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil dalam kerja sama ini adalah untuk mempercepat proses perizinan bagi produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM. Dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan di kantor Kemenkop UKM, Menteri Teten Masduki menegaskan bahwa akses mudah terhadap perizinan merupakan elemen penting yang akan mendukung perkembangan UMKM dalam memperluas jaringan pasarnya, baik di tingkat domestik maupun internasional. Ia menambahkan bahwa kemudahan perizinan tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan UMKM tetapi juga akan membantu menjaga pasar lokal dari tekanan produk impor yang dapat mengancam eksistensi usaha-usaha kecil dan menengah di tanah air. Menteri Teten mengungkapkan, "Adanya standardisasi produk di dalam negeri menjadi suatu kebijakan yang mutlak untuk melindungi UMKM kita dari kemungkinan serbuan produk luar yang masif." Hal ini menunjukkan betapa pentingnya melindungi industri lokal agar dapat berdaya saing. Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM mengungkapkan, meskipun potensi UMKM di Indonesia cukup menjanjikan, jumlah usaha yang telah terdaftar dan memperoleh izin edar dari BPOM masih terbilang sedikit. Saat ini, hanya sekitar 6.000 UMKM di sektor pangan olahan yang telah terdaftar. Data menunjukkan bahwa total keseluruhan UMKM di sektor pangan, termasuk usaha berskala menengah dan besar, diperkirakan mencapai sekitar 10.000 usaha. Ketika membahas sektor produk obat tradisional, suplemen, jamu, dan kosmetik, Taruna mencatat bahwa jumlah UMKM yang terdaftar baru mencapai 1.700. Ia meyakini bahwa potensi pertumbuhan dalam sektor ini sangat besar dan dapat mencapai puluhan ribu UMKM. "Dengan kerja sama ini, kami berupaya memaksimalkan potensi tersebut," ungkap Taruna. Ia juga menyampaikan bahwa BPOM akan bekerja sama dengan Kemenkop UKM untuk memberikan pendampingan dan insentif yang diperlukan bagi UMKM agar memenuhi persyaratan perizinan serta standar kualitas yang ditetapkan. Tidak hanya itu, kedua lembaga ini juga telah sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah demi mendukung pengembangan UMKM secara berkelanjutan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan UMKM di Indonesia dapat tumbuh lebih pesat dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif. ANTARA