PADANG –
**Borneonews - Padang**, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat berkomitmen untuk memberikan pembinaan kepada 1.312 pelaku usaha baru di wilayah tersebut. Inisiatif ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat mengalami pertumbuhan dan "naik kelas" dengan lebih cepat, serta berhasil mengembangkan usahanya. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Novrial, menjelaskan bahwa program pembinaan ini berlangsung selama periode 2023-2024. Ia menekankan pentingnya berbagai bentuk bimbingan yang diberikan, termasuk bimbingan teknis (*Bimtek*) serta workshop mengenai kewirausahaan. Pembicara yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan pelaku usaha baru. Selain itu, para pelaku usaha baru tersebut juga mendapatkan fasilitas dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (*NIB*). Selain itu, bantuan peralatan yang sesuai dengan jenis usaha mereka juga disediakan. Novrial menyatakan bahwa tahun ini semua 683 pelaku usaha baru yang berada di bawah naungan Disperindag Sumbar telah dibantu dalam proses pendaftaran *NIB*, dan 15 di antaranya menerima bantuan peralatan. Proses pendaftaran produk untuk para pelaku usaha juga difasilitasi melalui *e-catalog*, sehingga mereka dapat memperluas jangkauan pasar mereka. Untuk lebih meningkatkan eksposur usaha, edukasi mengenai digital marketing juga diberikan, memungkinkan para pelaku usaha untuk mempromosikan produk mereka melalui berbagai platform digital. Sebagai bagian dari upaya perluasan pasar, tahun ini Disperindag Sumbar mencatat bilangan 223 pelaku usaha yang dinilai layak untuk mengikuti pameran di tingkat lokal, nasional, serta internasional. Beranjak ke sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Sumbar, Novrial mencatat bahwa sebanyak 515 IKM telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (*SIINAS*). Pendaftaran ini bertujuan untuk mendapatkan verifikasi dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Dengan adanya verifikasi SIINAS, proses pengurusan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (*TKDN IK*) menjadi lebih mudah bagi IKM, yang merupakan syarat penting dalam menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah. Tahun ini, Disperindag Sumbar juga mengusulkan 46 IKM serta 28 sentra IKM untuk berpartisipasi dalam Program One Village One Product (*OVOP*) yang ada di SIINAS. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu IKM di Sumbar untuk meraih pangsa pasar yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada wilayah lokal. ANTARA