BORNEONEWS,Kasongan - DPRD Katingan melalui Komisi I meminta agar moratorium calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikaji ulang. Pasalnya, Kabupaten Katingan masih banyak kekurangan PNS ini terutama untuk tenaga guru dan kesehatan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan, Karyadi melalui rilisnya yang dikirimkan ke Borneonews, Kamis (4/8).
Karyadi meminta Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Katingan untuk selalu pro aktif berkonsultasi ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan evaluasi terhadap kebijakan moratorium rekrutmen CPNS.
"Perlu didalami sistem pendataan data PNS agar lebih akurat, dan kita berharap kepada Bapak Mentri PANRB yang baru saja berganti beberapa hari terakhir ini yaitu Asman Abnur bisa meninjau lagi moratorium itu," katanya,
Untuk itu Badan Kepegawaian Daerah diminta melakukan akurasi data terkait jumlah PNS, kebutuhan dan kualifikasi serta pengkajian ulang mengenai keberadaan pegawai honor K2 maupun tenaga lainnya yang telah diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah di Kabupaten Katingan yang pada awalnya akan diangkat menjadi PNS sebagaimana pada honorer K1 tempo itu.
Mengingat peryataan Mentri PANRB terdahulu bapak Prof. Yuddy Chrisnandi mengatakan tidak ada pengangkatan PNS 2016. "Karena menteri berganti, kami berharap BKD Kabupaten Katingan dapat melakukan konsultasi dan koordinasi ke kementrian tersebut,. mengingat kebutuhan pegawai terutama guru dan tenaga kesehatan serta tenaga penyuluh selalu menjadi tranding topik disetiap obrolan ringan masyarakat hal ini berkaitan dengan memenuhi capaian target visi misi Bupati dan Wakil Bupati Katingan periode 2013-2018," katanya.
"Bila ini bisa terlaksana tentu menjadi sebuah terobosan cemerlang dan tidak mengganggu belanja tidak langsung APBD Katingan 2017 dan kita bisa mengalokasikan anggaran ke berbagai sektor yang saat ini belum terjamah," imbuh Karyadi. (ABDUL GOFUR/m)
DPRS Katingan Minta Kaji Ulang Moratorium CPNS
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







