PALANGKARAYA –
**Borneonews - Puruk Cahu**, Penjabat Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Hermon, telah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 110 kepala desa. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut diatur selama enam tahun, namun kini mengalami perubahan menjadi delapan tahun. Proses pengukuhan ini disampaikan oleh Lynda Kristiane, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor: 6 Tahun 2024 tentang desa. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa poin penting terkait perubahan masa jabatan, yang menetapkan durasi kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun. Enam kepala desa lainnya saat ini masih dijabat oleh penjabat dan pengukuhan mereka akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan 596 ketua serta anggota BPD setempat. Ini menunjukkan bahwa langkah tersebut akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keselarasan dalam pemerintahan desa. Hermon mengemukakan harapannya agar kepala desa, setelah pengukuhan ini, mampu menjalankan tugas dan fungsi mereka secara profesional. Diharapkan, mereka dapat membawa perubahan yang signifikan menuju peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa dan kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan. Lebih lanjut, Hermon menegaskan bahwa kepala desa beserta perangkatnya merupakan elemen krusial dalam struktur pemerintahan desa. Mereka memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kepada bupati melalui camat dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks pengelolaan anggaran, kepala desa diberikan kewenangan penuh untuk melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Oleh karenanya, Hermon mengharapkan agar kepala desa dan anggota BPD, serta TP PKK yang baru saja dilantik, dapat berkontribusi positif dan membawa perubahan dalam pembangunan desa. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan. Harmoni antar-lembaga desa harus dijaga agar semua pihak dapat bergerak bersama menuju visi yang lebih besar untuk kemajuan desa dan masyarakatnya. ANTARA