JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Platform perdagangan aset kripto, Ajaib Kripto, telah secara resmi menerima lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengakuan ini merupakan langkah penting bagi Ajaib Kripto dalam mengukuhkan posisinya di pasar aset digital yang semakin berkembang di Indonesia. Lisensi ini memungkinkan Ajaib Kripto untuk menjalankan kegiatan perdagangan fisik aset kripto secara legal dan terregulasi. Dengan adanya lisensi dari Bappebti, konsumen dapat melakukan transaksi di platform ini dengan lebih percaya diri, sebab Ajaib Kripto telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh regulator. Dengan pencapaian ini, Ajaib Kripto tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan regulasi, tetapi juga keterbukaannya dalam memberikan layanan yang lebih transparan kepada para penggunanya. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia, yang cenderung mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Ajaib Kripto berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan untuk menghadapi tantangan di industri yang dinamis ini. Dengan dukungan yang lebih kuat dari regulasi, Ajaib Kripto berharap bisa berkontribusi lebih besar dalam pengembangan ekosistem aset digital di tanah air. ANTARA