BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA dan JD. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, mulai dari tanggal penahanan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memfasilitasi jalannya proses hukum dan persidangan yang akan segera dilakukan. Sebelum penahanan oleh kejaksaan, kedua ASN tersebut telah diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Aceh Barat setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap. Siswanto menjelaskan bahwa penahanan ini diperlukan agar proses hukum berjalan lancar. Dugaan keterlibatan kedua ASN ini berpusat pada program pengelolaan kedelai yang bersumber dari APBN 2016. Program ini dikelola oleh Kementerian Pertanian Indonesia melalui anggaran tugas pembantuan untuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh. Keduanya diduga melakukan pengumpulan dana dari kelompok tani yang seharusnya menerima bantuan, dengan maksud untuk membeli kebutuhan mereka sendiri sesuai dengan program yang ada. Seharusnya, ASN bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kelompok tani menggunakan anggaran dengan tepat tanpa harus mengumpulkan uang dari mereka. Siswanto menegaskan bahwa tugas ASN adalah untuk memastikan bahwa program bantuan dikelola dengan benar oleh para petani. Dalam kasus ini, JD diduga berperan sebagai penerima uang dari kelompok tani, sementara uang yang terkumpul kemudian disetorkan kepada atasannya, TA. TA, yang menerima uang tersebut, diduga memanfaatkan keuangannya untuk belanja kebutuhan kelompok tani dan diduga telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, telah ditemukan sejumlah penyimpangan dalam program tersebut yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp465 juta. Kedua tersangka, TA dan JD, kini dihadapkan pada dakwaan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mencakup Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ANTARA