**Borneonews - Jambi**, Bea Cukai Jambi berhasil menyita lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal dalam rentang waktu dua pekan terakhir. Penindakan ini dilakukan dari berbagai lokasi distribusi hingga penjualan di wilayah Provinsi Jambi.
Benny M Simatupang, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, dalam pernyataannya, menjelaskan bahwa instansinya tidak henti-hentinya berupaya untuk menanggulangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Dalam periode dua minggu, sejumlah tindakan tegas telah diambil, termasuk penegahan 179,92 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang juga termasuk dalam kategori ilegal.
Dalam operasi terbaru, yang berlangsung di beberapa perusahaan jasa ekspedisi dan toko-toko yang ada di Jambi, petugas berhasil mengamankan lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal. Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas Bea Cukai sebagai *community protector* yang memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
Selain penindakan, Bea Cukai Jambi juga aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di sektor penjualan rokok. Dalam kegiatan ini, mereka memberikan informasi mengenai karakteristik rokok ilegal, dampak buruknya, serta prosedur pelaporan bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok tidak sah di toko-toko.
Sebagai bagian dari kampanye ini, Bea Cukai juga menempelkan stiker sosialisasi bertuliskan "Gempur Rokok Ilegal" untuk mengingatkan konsumen agar tidak membeli rokok ilegal. Sebelumnya, selama bulan Juli hingga Agustus 2024, Bea Cukai juga melaksanakan penindakan terhadap lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman beralkohol ilegal.
Bea Cukai Jambi berpegang teguh pada komitmen untuk mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, memanfaatkan teknologi, dan berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Akhirnya, Bea Cukai Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Setiap konsumen diharapkan untuk memastikan bahwa produk rokok yang dibeli telah memiliki pita cukai yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
ANTARA
Bea Cukai Jambi Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Pekan
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







