JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Artis terkenal Nikita Mirzani menegaskan bahwa Vadel Alfajar Bajideh atau yang akrab disapa VAB, yang berusia 19 tahun, akan menghadapi penjara dalam konteks kasus dugaan persetubuhan anak terhadap putrinya, Laura Meizani atau Lolly, yang berusia 17 tahun. Dalam sebuah pernyataan di hadapan wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita menyampaikan, "Saya hanya bisa mengatakan kepada Vadel dan keluarganya, saya jamin kalian akan masuk penjara." Pernyataan ini dikeluarkan setelah Nikita hadir untuk memastikan bahwa pemeriksaan terhadap anaknya berlangsung dengan baik, dengan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak. Lebih jauh, Nikita percaya bahwa Vadel akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Dia berharap agar penyelidikan terus berkembang, dengan kemungkinan munculnya terlapor tambahan. "Ya, bisa jadi nanti kasus ini akan diperluas, terutama berkaitan dengan keluarganya Vadel," ujarnya. Nikita juga menambahkan bahwa Vadel baru saja dibebaskan dari penjara Polsek Pesanggrahan dua hari yang lalu, terkait kasus pemukulan. "Silakan tanya saja ke Polsek di sana. Dia ini memang orang yang berperilaku preman dan menganggap dirinya hebat," tegasnya. Sementara itu, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera memanggil Vadel untuk dimintai keterangan. "Kami akan secepatnya memanggil Vadel. Tidak perlu berlama-lama. Setelah bukti dan saksi terkumpul, kami sudah jadwalkan untuk memanggilnya," ungkapnya. Sebelumnya, Nikita Mirzani telah diperiksa oleh pihak kepolisian pada tanggal 17 September, sehubungan dengan laporan terhadap Vadel mengenai dugaan persetubuhan anak dan aborsi yang melibatkan putrinya. Vadel sendiri merupakan pacar dari Laura Meizani Mawardi. Peristiwa ini diketahui berlangsung sejak Januari 2024 di lokasi Jalan Bintaro Permai Nomor 5, Jakarta Selatan. Atas tindakan ini, pelaku berpotensi dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Sesuai dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77A jo 45A serta pasal 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi bisa mencapai 15 tahun penjara. Laporan kasus ini telah dicatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. ANTARA