**Borneonews - Palu**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah, yang lebih dikenal dengan nama Bank Sulteng, untuk bergabung dalam kelompok usaha dengan PT Mega Corpora. Hal ini diungkapkan oleh Rudi Dewanto, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, setelah berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BPD Sulteng.
Dalam rapat tersebut, turut hadir para pemegang saham, meliputi PT Mega Corpora dan 13 pemerintah kabupaten serta kota di wilayah Sulawesi Tengah. Rudi menjelaskan bahwa kelompok usaha bank (KUB) dibentuk sebagai bagian dari Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur konsolidasi bank umum. Dalam regulasi ini, terdapat syarat untuk penyertaan modal inti. Untuk bank umum, batas waktu penyertaan modal tersebut ditetapkan hingga Desember 2022, sedangkan untuk bank daerah, waktu yang ditentukan adalah hingga Desember 2024, dengan ketentuan modal dasar sebesar Rp3 triliun.
Rudi menekankan bahwa Bank Sulteng merupakan bank daerah pertama yang berhasil mendapatkan persetujuan OJK untuk melakukan kolaborasi ini dengan Mega Corpora. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Mega Corpora, Ardhayadi, menyatakan bahwa kerjasama antara pihaknya dan Bank Sulteng telah terjalin sejak tahun 2013. Dia berharap melalui KUB ini, bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan ekonomi daerah.
Sebelum dilakukannya RUPS-LB dan persetujuan dari OJK terkait KUB, komposisi kepemilikan saham Bank Sulteng adalah sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memegang 32,42 persen, PT Mega Corpora sebesar 24,90 persen, dan pemegang saham lainnya terdiri dari berbagai pemerintah kabupaten. Misalnya, Pemkab Tolitoli memiliki 4,79 persen, Pemkab Parigi Moutong 4,54 persen, serta Pemkab Banggai dengan 4,09 persen. Selain itu, terdapat kontribusi saham dari Pemkab Poso, Donggala, dan Banggai Kepulauan pun memiliki persentase yang lebih kecil.
Pada tahapan selanjutnya, Pemerintah Kota Palu memiliki 2,70 persen, diikuti oleh Pemkab Morowali Utara sebesar 2,64 persen, dan Pemkab Banggai Laut dengan 2,17 persen. Sedangkan Pemkab Sigi memiliki kontribusi sebesar 1,44 persen. Ke depan, sinergi antara Bank Sulteng dan Mega Corpora diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian di daerah Sulawesi Tengah.
ANTARA
OJK Setujui Bank Sulteng Bergabung dengan Mega Corpora untuk Pengembangan Ekonomi Daerah
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







