PALANGKARAYA –
**Borneonews - Muara Teweh**, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru saja menetapkan Desa Jangkang Baru yang terletak di Kecamatan Lahei Barat sebagai *Desa Bersinar*, yaitu desa yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor, menjelaskan bahwa program *Desa Bersinar* ditujukan untuk memperkuat ketahanan di tingkat desa dalam menghadapi masalah narkoba. Ia menyoroti bahwa saat ini penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambat ke seluruh pelosok desa dan kelurahan. Fenomena ini menunjukkan bahwa baik masyarakat umum maupun aparat desa pun tidak luput dari permasalahan tersebut. Menurut Eveready, berbagai kelompok masyarakat di desa, seperti nelayan, pekerja tambang, pekerja kelapa sawit, ibu rumah tangga, pemuda, dan pelajar, semuanya berpotensi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini memperlihatkan bahwa desa-desa, terutama yang berada di wilayah penyangga kota seperti Desa Jangkang Baru, menjadi jalur rawan untuk peredaran narkotika. Pemerintah Kabupaten Barito Utara berupaya menanggulangi isu ini melalui tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Tim ini berada di bawah Sekretariat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, dengan dukungan dari berbagai instansi lain termasuk kepolisian. Mereka berinisiatif untuk menjadikan Desa Jangkang Baru sebagai contoh *Desa Bersinar* yang kedepannya bisa menjadi model bagi sebelas desa lainnya di Kecamatan Lahei Barat. Kabupaten Barito Utara terdiri dari 93 desa dan 10 kelurahan yang terbagi dalam sembilan kecamatan. Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, seperti pemerintah daerah, desa, dan kelurahan, ada harapan besar untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba. Upaya ini diyakini dapat mewujudkan Barito Utara yang bersih dari narkoba, yang sering disingkat dengan sebutan Batara Bersinar. Rayadi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Utara, menekankan bahwa narkoba merupakan masalah serius yang menyerang kesehatan masyarakat. Penyebaran penyalahgunaan narkoba yang hingga saat ini mencapai desa-desa menuntut pemerintah untuk merespons dengan langkah-langkah yang efektif. Salah satu langkah tersebut adalah pembentukan program *Desa Bersinar* sebagai bagian dari upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Program ini didukung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, yang berfokus pada fasilitasi pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Rayadi menambahkan bahwa tujuan dari inisiatif P4GN-PN adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga mereka terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, terutama di tingkat kelurahan dan desa. ANTARA