SAMARINDA –
**Borneonews - Balikpapan**, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur saat ini tengah mengkaji konsep korporasi petani yang inovatif. Upaya ini ditujukan untuk diterapkan pada kelompok tani, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut. Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Rafidin Rizal, mengungkapkan bahwa korporasi pertanian merupakan sebuah entitas bisnis yang beroperasi di sektor pertanian, termasuk industri makanan dan minuman, dengan status hukum sebagai perusahaan atau korporasi. Konsep ini diyakini dapat memberikan manfaat signifikan bagi petani, membuka peluang baru dalam hilirisasi produk pertanian, serta mendorong peningkatan produktivitas yang selama ini belum maksimal. Rizal menekankan bahwa melalui penerapan konsep korporasi ini, petani diharapkan dapat meraih keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya. "Dengan kajian yang matang, model bisnis dan pengembangan korporasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani secara signifikan," papar Rizal ketika memberikan arahan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) mengenai Korporasi Petani yang diselenggarakan di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Sebagai langkah awal, kajian tentang pengembangan kawasan komoditas perkebunan yang berbasis pada korporasi petani akan diolah menjadi sebuah dokumen. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pengembangan korporasi petani di daerah ini. Rizal menambahkan bahwa tujuan dari kajian ini adalah untuk membangun sinergi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti petani, kelompok tani, pemerintah, investor swasta, serta lembaga non-pemerintah. Hasil kajian mengenai pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Paser bahkan merekomendasikan Koperasi Induk Paser Bumi Jaya Bersama (PBJB) sebagai lembaga korporasi petani. Koperasi ini sendiri membawahi sekitar 20 Koperasi Unit Desa (KUD) dan salah satu kegiatan usahanya mencakup pembangunan pabrik mini *CPO* serta pabrik mini minyak goreng sawit yang dikenal dengan sebutan *PAMIGO*. "Kami berharap melalui FGD ini dapat terjalin kesepahaman antara semua pemangku kepentingan mengenai korporasi petani, serta untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam hilirisasi produk kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis," pungkas Rizal. ANTARA