**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, memberikan imbauan tegas kepada semua pelamar agar tidak menggunakan *jockey* dalam mengikuti seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di wilayah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa penggunaan *jockey* dapat berakibat pada sanksi pidana bagi pelamar. Ia juga menegaskan bahwa pelamar yang terlibat dalam praktik tersebut bisa kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN) di masa depan.
Sanjaya menekankan bahwa semua pelamar akan melalui proses pemeriksaan identitas yang ketat sebelum memasuki ruang ujian. Proses ini mencakup pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesesuaian wajah dengan kartu ujian, dan beberapa prosedur verifikasi lainnya. "Kami yakin bahwa tindakan kecurangan seperti ini bisa terdeteksi, mengingat kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian. Apabila ada pelamar yang mencurigakan, mereka akan langsung dipisahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sanjaya.
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dijadwalkan akan berlangsung mulai pertengahan Oktober 2024 hingga pekan kedua November 2024. Dari total 414 pelamar yang mengajukan berkas administrasi, sebanyak 381 di antaranya dinyatakan lulus untuk mengikuti ujian. Formasi yang dibuka untuk CPNS kali ini terdiri dari 30 posisi, di mana 20 di antaranya diperuntukkan bagi bidang kesehatan dan 10 untuk formasi teknis.
Dari 381 pelamar yang lulus, rincian formasinya adalah 13 pelamar untuk posisi kesehatan dan 368 untuk posisi teknis. Sanjaya menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa 33 pelamar tidak lolos dalam tahap administrasi. Alasan tersebut termasuk ketidaksesuaian pendidikan dengan formasi yang dilamar, penggunaan materai yang sama pada berbagai berkas, serta ketidakpatuhan pada format berkas yang telah ditetapkan.
Saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS masuk dalam fase masa sanggah yang berlangsung dari tanggal 20 hingga 22 September. Dalam periode ini, pelamar yang merasa dokumen mereka telah disampaikan dengan benar tetapi tidak lulus, diperkenankan untuk menyampaikan sanggahan kepada penyelenggara. Sanjaya mengingatkan bahwa mereka yang ingin mengajukan sanggahan tidak dapat memperbaiki atau mengganti dokumen yang dinyatakan salah.
Dengan penekanan pada integritas dalam proses seleksi, Pemkab Natuna berharap agar pelamar dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi terciptanya proses yang lebih transparan dan berkeadilan.
ANTARA
Imbauan Pemkab Natuna Larang Penggunaan Joki dalam CPNS
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







