PALU –
**Borneonews - Palu**, PT Mega Corpora menegaskan bahwa batas maksimal kepemilikan saham di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah, yang lebih dikenal dengan sebutan Bank Sulteng, adalah sebesar 26 persen. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (*OJK*). Max Kembuan, Komisaris Non-Independen Bank Sulteng, menyampaikan bahwa Mega Corpora berperan sebagai bank induk dalam kelompok usaha bank bersama Bank Sulteng. Pernyataan ini disampaikan oleh Max di Palu pada Jumat, setelah dilangsungkannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BPD Sulteng. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pemegang saham, termasuk PT Mega Corpora, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta 13 pemerintah kabupaten dan kota yang berada di wilayah Sulteng. Max menjelaskan bahwa salah satu filosofi yang dianut oleh pendiri Mega Corpora, Chaerul Tanjung, adalah bahwa BPD seharusnya dianggap sebagai milik pemerintah daerah dan bukan untuk dikuasai oleh pihak tertentu. Bank daerah seharusnya berperan sebagai mitra dalam pembangunan kas daerah. Bank Sulteng dianggap memiliki modal yang baik, dengan tingkat kecukupan modal (CAR) saat ini mencapai 29 persen. Angka ini jauh melebihi ambang batas sehat yang ditetapkan, yakni 8 persen. "Kami percaya, Bank Sulteng adalah salah satu bank terbaik di Indonesia. Oleh karena itu, kami merasa tidak perlu menyetor modal setiap tahun," jelasnya. Selanjutnya, pihak Mega Corpora juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah tidak menambah penyertaan modal pada tahun depan, mereka pun akan menahan penyetoran modal. Mereka hanya akan berinvestasi jika semua pemerintah daerah turut berkontribusi, atau apabila porsi saham kepemilikan mereka turun dari 26 persen. "Pendekatan kami adalah untuk menjaga keseimbangan. Jika pemerintah daerah menyetor, kami juga akan berpartisipasi. Hal ini bertujuan agar ketentuan KUB tetap dipatuhi," ungkap Max. Dia juga berharap masyarakat tidak berasumsi bahwa dengan kepemilikan modal yang besar, Mega Corpora akan semena-mena dalam mengendalikan Bank Sulteng. Kami hanya akan menghabiskan batas maksimum 26 persen, di mana posisi kami sebagai pemegang saham pengendali kedua setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelum dilaksanakannya RUPS-LB dan persetujuan KUB oleh *OJK*, komposisi kepemilikan saham di Bank Sulteng ditentukan sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 32,42 persen, sementara PT Mega Corpora memiliki 24,90 persen, serta sisanya dimiliki oleh 13 kabupaten dan kota di Sulteng. ANTARA