**Borneonews - Denpasar**, Kepolisian Daerah Bali kini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan sindikat jual beli bayi yang beroperasi di Yayasan Anak Bali Luih yang diketuai oleh Made Aryadana. Investigasi ini berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Depok Jawa Barat pada 2 September 2024, mengenai praktik perdagangan bayi yang melibatkan yayasan tersebut.
Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, pihak kepolisian menemukan bahwa yayasan tersebut menampung ibu-ibu hamil dengan tujuan agar mereka bersedia mengadopsikan anak yang baru dilahirkan. Polda Bali kemudian berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok untuk memperdalam penyelidikan di Yayasan Anak Bali Luih.
Jansen menjelaskan bahwa tim Ditreskrimum telah mengunjungi lokasi yayasan tersebut yang beralamat di Banjar Dinas Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Selama kunjungan itu, petugas menemukan tujuh ibu hamil yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta Barat, dan Lampung. Selain itu, terdapat juga empat perempuan yang baru saja melahirkan, yang kesemuanya berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Dengan demikian, total ada sebelas perempuan yang teridentifikasi di lokasi tersebut.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian besar dari ibu hamil tersebut berada dalam tahap kehamilan enam hingga tujuh bulan. Di samping itu, petugas juga mewawancarai empat orang yang bekerja merawat perempuan hamil di yayasan itu, yang posisinya saat ini masih sebagai saksi.
Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang diterapkan oleh Made Aryadana. Para ibu hamil ini diiming-imingi berbagai fasilitas, jika mereka bersedia menyerahkan anaknya untuk diadopsi. Mereka dijanjikan biaya transportasi ke Bali, tempat tinggal, serta perawatan kesehatan selama masa kehamilan hingga proses persalinan yang ditanggung oleh yayasan.
Ibu-ibu hamil tersebut juga menjelaskan bahwa selama tinggal di yayasan, mereka diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di salah satu bidan di kawasan Denpasar, yang saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan. Sebanyak tiga dari empat ibu yang telah melahirkan, anak-anak mereka langsung diserahkan kepada para pengadopsi melalui pihak ketiga yang berperan sebagai fasilitator.
Jansen menambahkan bahwa setelah kelahiran, bayi akan segera dipisahkan dari ibu kandungnya dan mendapatkan biaya pemulihan pasca persalinan. Diketahui bahwa komisi yang dijanjikan kepada para ibu hamil berkisar Rp45 juta. Namun, dalam praktiknya, proses yang terjadi disebut sebagai adopsi, bukan penjualan.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami lebih lanjut bagaimana Made Aryadana menemukan para ibu hamil dan membujuk mereka untuk menyerahkan anak-anak mereka. Selain itu, Polda Bali juga berupaya menelusuri latar belakang para perempuan tersebut, baik mengenai status perkawinan mereka maupun kemungkinan kehamilan yang terjadi di luar nikah dengan memeriksa keberadaan surat nikah.
Saat ini, untuk memastikan keselamatan ibu-ibu hamil yang ditemukan, pihak Polda Bali bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Bali guna menempatkan mereka di rumah aman. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam praktik tidak etis ini.
ANTARA
Polda Bali Selidiki Dugaan Sindikat Jual Beli Bayi di Yayasan
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Pelatih Interim Arema: Kemenangan atas Dewa karena Maksimalnya Taktik
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Komentar (0)
Memuat komentar…






