**Borneonews - Banjarmasin**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) telah berhasil menyelesaikan proses deportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria yang berinisial BS. Proses deportasi ini dilakukan melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, setelah BS teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Jumadi, menjelaskan bahwa proses deportasi berlangsung dengan lancar dan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pengawalan untuk keberangkatan BS dimulai pada tanggal 18 September 2024, ketika tim dari Kantor Imigrasi Batulicin berangkat menuju bandara tersebut, terlebih dahulu transit di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Tim tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.45 WIB dengan menggunakan penerbangan Pelita Air (IP613), dan melanjutkan koordinasi untuk persiapan sebelum penerbangan lanjutan pada hari berikutnya. Pada tanggal 19 September, mereka menuju Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta guna mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan di counter check-in Turkish Airlines.
BS telah dideportasi menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK-57 yang dijadwalkan berangkat menuju Istanbul pada pukul 21.00 WIB. Selama proses ini, tim juga menjalin koordinasi dengan pihak pengawasan bandara, termasuk Dewa Trisna Ananta Putra, Asisten Supervisi Riksa II Bandara Soekarno-Hatta, untuk memastikan keseluruhan prosedur pemasaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Deportasi berlangsung dengan aman dan tertib, hingga akhirnya BS berhasil diberangkatkan pada pukul 21.00 WIB. Ia mengalami pelanggaran administratif dalam hal keimigrasian, yang tercatat karena memiliki *bridging visa* yang masa berlaku izin tinggalnya telah kadaluarsa sejak 16 Juli 2024. Selama di Indonesia, BS diketahui tinggal di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menggunakan visa yang tidak dapat diperpanjang dan hanya memberikan izin tinggal selama 60 hari.
Dalam pernyataan tersebut, Jumadi memberikan penghargaan kepada jajaran Kanim Batulicin yang telah menjalankan proses administrasi keimigrasian dengan baik sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tindakan dan pemantauan terhadap pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan izin tinggal, harus terus dilakukan dengan ketat untuk menjaga integritas hukum di negeri ini.
ANTARA
Kemenkumham Kalsel Deportasi WNA Algeria Karena Pelanggaran Visa
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







