**Borneonews - Jakarta**, Kenaikan tarif tol pada ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai berlaku pada tanggal 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Ini mencakup ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagaimana disampaikan oleh operator tol.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya berkaitan dengan biaya butuh tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini mencakup perbaikan dalam bidang transaksi, pengaturan lalu lintas, serta kegiatan konstruksi yang mendukung kelancaran operasional jalan tol.
Dalam penjelasannya, Widiyatmiko menekankan bahwa peningkatan layanan transaksi akan meliputi penambahan gardu operasi untuk meningkatkan kapasitas layanan. Terdapat rencana untuk menyediakan 32 unit *Mobile Reader* guna mempercepat proses transaksi. Selain itu, *Single Lane Free Flow* (*SLFF*) juga akan diimplementasikan, dengan total 19 gerbang tol yang akan dilayani oleh 84 gardu operasi. Ini terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2024, tarif baru untuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
- Gol I: Rp 11.000,- dari sebelumnya Rp 10.500,-
- Gol II: Rp 16.500,- dari sebelumnya Rp 15.500,-
- Gol III: Rp 16.500,- dari sebelumnya Rp 15.500,-
- Gol IV: Rp 19.000,- dari sebelumnya Rp 17.500,-
- Gol V: Rp 19.000,- dari sebelumnya Rp 17.500,-
Lebih lanjut, Widiyatmiko juga menjelaskan bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan di bidang lalu lintas, Jasa Marga telah melakukan berbagai pemasangan peralatan. Ini meliputi 1 unit *Dynamic Message Sign* (DMS) pada akses, 3 unit DMS Mobile, 16 unit DMS Gerbang Tol, dan 5 unit DMS di jalur. Selain itu, pemasangan 1 unit Speed Camera dan 262 CCTV, serta pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah 22 armada operasional juga telah dilakukan.
Di sektor konstruksi, Jasa Marga melaksanakan pemeliharaan berkala dengan metode *Scrapping Filling Overlay* (SFO), perawatan penerangan jalan umum, penyempurnaan estetika dan penataan lanskap, serta pemeliharaan rambu, *Median Concrete Barrier* (MCB), dan *Guadrail*. Tidak ketinggalan, pekerjaan untuk pembuatan tanggul dan saluran di sepanjang ruas tol juga digencarkan.
Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang terakhir diperbarui dalam PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan peraturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini, menurut Jasa Marga, sangat penting untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan rencana bisnis mereka. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi jalan tol yang lebih kondusif di Indonesia, sambil menjaga serta meningkatkan *level of services* yang ditawarkan oleh jalan tol.
ANTARA
Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Berlaku Mulai 22 September
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







