**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang menyusun aturan teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu fokus dari peraturan ini adalah pengaturan kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk olahan pangan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, beserta Kepala BPOM, Taruna Ikrar, melakukan pertemuan di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta untuk merumuskan pelaksanaan dan dampak dari regulasi tersebut pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kedua lembaga berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak memberatkan pelaku usaha UMKM di bidang pangan olahan siap saji, sembari tetap memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.
Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan, "Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat tanpa memberikan beban tambahan bagi UMKM, seperti rumah makan, warteg, dan restoran padang. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus merumuskan teknis pelaksanaan agar pada tahap peraturan menteri, tidak ada yang memberatkan bagi UMKM dan tetap memfokuskan pada perlindungan masyarakat.
Selain itu, Taruna menyampaikan bahwa BPOM sedang menyempurnakan draf dari peraturan terkait implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan teknis ini dianggap sangat penting, mengingat mayoritas usaha di sektor pangan berasal dari kelompok UMKM. Keberadaan UMKM tersebut memiliki peranan strategis dalam menyediakan pangan yang aman, berkualitas, dan bergizi, termasuk produk yang tidak mengandung gula, garam, dan lemak berlebih.
Taruna juga menyatakan bahwa detail dari aturan teknis dan kriteria spesifik peraturan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi sebelum formal ditetapkan sebagai peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM. "Kami berharap kesepakatan terkait peraturan turunan dari PP Nomor 28/2024 dapat kami tandatangani sebelum 20 Oktober mendatang. Dengan demikian, tidak akan ada keraguan mengenai keberlanjutan regulasi ini," ungkap Taruna.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sudah disahkan pada 26 Juli 2024. Regulasi ini hadir untuk menjawab berbagai tantangan kesehatan masyarakat, salah satunya mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan.
Implementasi peraturan ini juga sebagai respons terhadap meningkatnya isu kesehatan di masyarakat, seperti diabetes, yang merupakan salah satu penyebab kematian terbesar secara global, termasuk di Indonesia. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa diabetes dan penyakit terkait lainnya, seperti penyakit jantung dan stroke, menjadi beban utama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
ANTARA
Regulasi PP No. 28/2024, Lindungi Kesehatan Tanpa Bebani UMKM
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Komentar (0)
Memuat komentar…







