JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar di Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengungkapkan bahwa rencana penerapan kemasan rokok polos yang tidak mencantumkan merek, yang saat ini sedang dibahas dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), perlu mendapat perhatian serius. Hal ini penting mengingat kebijakan tersebut dapat berdampak luas pada perekonomian nasional serta masyarakat, terutama bagi industri hasil tembakau. Dalam sebuah keterangan resmi, Merrijantij menekankan adanya kebutuhan untuk menyelaraskan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri tersebut. "Kita semua sepakat untuk membangun masyarakat yang lebih sehat. Namun, kita juga harus memperhatikan keberadaan lebih dari 1.300 industri yang mempekerjakan sekitar 537 ribu orang," ungkapnya. Angka ini mencerminkan keterlibatan langsung dari tenaga kerja di sektor industri tersebut. Selain itu, industri hasil tembakau ini juga mendukung hidup lebih dari 6 juta pekerja, termasuk petani tembakau, petani cengkih, dan berbagai peritel. Ia juga menyoroti bahwa dalam lima tahun terakhir, industri tembakau mengalami penurunan yang cukup signifikan, terutama pada segmen rokok yang lebih mahal. Penurunan sebesar 8,02 persen ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung sensitif terhadap harga, yang pada gilirannya menyebabkan pergeseran konsumsi ke jenis rokok yang lebih terjangkau. Merrijantij menandaskan pentingnya untuk merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan daya beli masyarakat. Ia mencatat bahwa implementasi Pasal 435 dari PP 28/2024 yang berkaitan dengan standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kementerian Perindustrian. Namun, sayangnya, Kemenperin tidak diikutsertakan dalam proses *public hearing* yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, sehingga posisi mereka menjadi terabaikan. "Kejadian tersebut sudah berulang, dan kami berharap bisa dilibatkan lebih lanjut dalam diskusi kebijakan yang memiliki dampak signifikan bagi industri kami," tuturnya. Lebih jauh, Merrijantij menjelaskan bahwa penerapan kemasan rokok polos yang telah diterapkan di beberapa negara tidak menjamin penurunan prevalensi perokok. Sebaliknya, bisa jadi justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. "Pengendalian tembakau melalui kebijakan fiskal telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara, mencapai Rp213 triliun," katanya. Hal ini menunjukkan bahwa industri tembakau memainkan peran penting sebagai sumber pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi merugikan pendapatan ini harus dievaluasi dengan cermat. Ia juga menekankan bahwa kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian tidak dapat dipandang sebelah mata, di mana pada tahun 2020, kontribusi sektor ini mencapai 10 persen dari APBN, namun menurun menjadi 7 persen pada tahun 2023. Penurunan ini cukup signifikan dan memprihatinkan. Merrijantij menggarisbawahi perlunya melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam diskusi kebijakan ini. Ia berharap RPMK dapat direvisi dengan partisipasi yang lebih inklusif dari semua pihak terkait. Sementara itu, Henry Najoan, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Perusahaan Indonesia (Gappri), menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait peraturan ini. Ia menjelaskan bahwa industri kretek telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, mulai dari para petani tembakau hingga pengecer. "Meskipun kami menghargai upaya Kemenperin untuk mencari solusi, namun kami juga mengritik ketidakadilan dalam penerapan kebijakan baru ini," ujar Najoan. Ia mengatakan bahwa PP 28/2024 yang mengatur desain dan tulisan pada kemasan rokok dianggap terlalu ketat dan merugikan industri. RPMK yang muncul secara mendadak ini dinilai sangat represif, dengan aturan desain seragam yang tidak menarik perhatian konsumen. Najoan juga menyatakan keprihatinannya mengenai larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah serta pembatasan iklan, yang dianggap sebagai langkah untuk menciptakan stigma negatif terhadap produk kretek. Oleh karena itu, dia berharap agar PP 28/2024 dan RPMK dapat ditinjau kembali dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, supaya kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan berkelanjutan bagi industri serta masyarakat. ANTARA