**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai pencairan bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga pada tahun ini. Proses ini dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan bagi 181.353 penerima manfaat. Pencairan tersebut dimulai pada hari Kamis, 19 September.
Bantuan sosial PKD terdiri dari beberapa jenis kartu, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang menjangkau 181.353 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan total 141.533 penerima, dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang mencakup sebanyak 22.494 penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pencairan, pihaknya telah menjalani beberapa tahapan pengecekan. Dana bantuan sosial yang dialokasikan merupakan akumulasi dari tiga bulan, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September. Premi juga menambahkan bahwa setiap pemegang kartu akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp900 ribu.
Proses pemberian bantuan sosial PKD mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial. Kriteria penerima bantuan meliputi:
1. Warga yang memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan memenuhi kriteria tertentu berdasarkan jenis bantuan yang diterima. Misalnya, usia di atas 60 tahun, anak usia dini antara 0-6 tahun, dan penyandang disabilitas yang terdaftar dalam pendataan Dinas Sosial.
3. Hasil dari verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi masyarakat yang terindikasi tidak layak. Mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial RI, memiliki ketidaklayakan DTKS hasil Muskel Juni 2022, atau berdasarkan Web Service Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri RI tidak berhak menerima bantuan ini. Selain itu, mereka yang memiliki aset tertentu seperti kendaraan mewah, warga binaan panti sosial, dan individu yang tergolong tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat juga tidak memenuhi syarat.
Sumber data untuk penerima bantuan sosial PKD pada tahap ketiga ini diambil dari DTKS yang ditetapkan pada bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023. Data tersebut menunjukkan status layak dan tidak terindikasi padanan.
Premi Lasari juga mengungkapkan bahwa beberapa penerima bantuan dihapus dari daftar sebagai akibat dari beberapa faktor, seperti telah meninggal, pindah dari DKI Jakarta, status sebagai warga binaan panti sosial, usia di atas enam tahun untuk KAJ, ketidaklayakan DTKS, atau kepemilikan aset yang terlarang.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Bansos PKD, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan terdekat, atau mengunjungi laman resmi Siladu.jakarta.go.id. Selain itu, mereka juga dapat menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp di nomor 08973838586 atau Bank DKI di nomor 1500 351.
ANTARA
Pencairan Bansos PKD Tahap Ketiga, DKI Jakarta Alokasikan Rp900 Ribu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







