PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Tim Divisi Keimigrasian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi *M-Paspor* kepada pengelola biro perjalanan ibadah umrah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengajuan pembuatan paspor yang kini dapat dilakukan melalui aplikasi *M-Paspor*. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Sigit Setyawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan paspor dengan lebih efisien. Dengan aplikasi *M-Paspor*, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan permohonan paspor secara daring (*online*), tetapi juga dapat mengunggah dokumen yang diperlukan dalam bentuk scan. Hal ini tentunya akan mempercepat proses karena pemohon tidak lagi perlu menunggu lama saat petugas melakukan pengunggahan dan memasukkan data ke dalam aplikasi. Sigit Setyawan juga menegaskan bahwa paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim biasanya mengajukan permohonan untuk berbagai keperluan, termasuk ibadah, pengobatan, wisata, pendidikan, dan bisnis. Inovasi yang ditawarkan melalui aplikasi *M-Paspor* ini dianggap sebagai langkah maju yang signifikan dalam mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan paspor. Sigit menambahkan, "Aplikasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan di era digital saat ini." ANTARA