**Borneonews - Manado**, Direktorat Orang dan Harta Benda (Oharda) dari Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual. Kegiatan ini berlangsung di Manado, Sulawesi Utara, mulai tanggal 18 hingga 20 September 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Sekretaris JAM Tindak Pidana Umum, Mukri SH, MH; Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh SH, MH; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik SH, MH, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, beserta para asisten dan kepala kejaksaan negeri di beberapa wilayah hukum, seperti Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Andi Muhammad Taufik, mengungkapkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya memberikan dampak langsung kepada korban, tetapi juga dapat mempengaruhi keluarganya secara mendalam. Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai penegak hukum, penting bagi mereka untuk memastikan setiap korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan dapat mengurangi kasus tindak pidana kekerasan seksual dan meningkatkan pemahaman para jaksa, sehingga mereka dapat mengimplementasikan ilmu yang diterima di tempat kerja masing-masing. "Tujuan kami adalah agar keadilan semakin terwujud bagi para korban," tegasnya.
Dalam sambutannya, Mukri selaku Sekretaris JAM Pidana Umum mencatat bahwa angka kejahatan kekerasan seksual masih cukup tinggi di kawasan Indonesia bagian timur. Ia berharap bimbingan teknis ini dapat memperkuat kemampuan para jaksa dalam pengambilan keputusan yang tepat dan berbasis pada hati nurani.
Mukri juga menyampaikan visi teknokratis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, khususnya mengenai pembangunan di bidang hukum dan regulasi. Dia menekankan pentingnya penerapan dan penegakan hukum yang modern, transformasi sistem penuntutan, serta pengawasan institusi penegak hukum dengan dukungan teknologi informasi. Selain itu, perlu adanya pembangunan kultur hukum dan akses yang lebih mudah bagi masyarakat terhadap keadilan.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi dari beberapa narasumber terkemuka, termasuk Hakim Agung Ainal Mardhiah SH, MH; Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar SH, MH; serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Sri Nurherwati, SH.
ANTARA
Bimbingan Teknis Jaksa untuk Penanganan Kekerasan Seksual di Manado
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







