**Borneonews - Ankara**, Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, menegaskan bahwa tindakan Israel dalam konflik yang sedang berlangsung di Jalur Gaza telah melampaui batas. Dalam pernyataannya pada hari Jumat, ia menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai situasi yang telah berlangsung selama hampir setahun ini.
Peters mengungkapkan bahwa Tel Aviv telah menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi banyak orang yang tidak bersalah. Saat berbicara kepada Radio New Zealand, ia menggarisbawahi dukungan Selandia Baru terhadap resolusi yang diajukan oleh Majelis Umum PBB, yang menyerukan agar Israel segera menghentikan pendudukannya yang dianggap ilegal di wilayah Palestina.
Kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengakhiri kesengsaraan ini, ungkap Peters. Dalam konteks hak Israel untuk melakukan pembelaan diri, ia mencatat bahwa meskipun Israel memang memiliki hak tersebut, akan ada saatnya di mana argumen itu tidak lagi dapat dipertahankan, terutama ketika banyak orang yang tidak bersalah menjadi korban.
Lebih lanjut, Peters menyatakan, Kami selalu berpegang pada pandangan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya cara yang adil dan berkelanjutan bagi warga Israel dan Palestina.
Sementara itu, keputusan Australia untuk abstain dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB mengundang kritik yang tegas serta kekecewaan dari Dewan Yahudi Australia. Dewan tersebut menginginkan adanya tindakan internasional yang lebih kuat untuk mencegah dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel. Mereka menekankan, Sikap abstain dari Australia tidak sejalan dengan komitmennya terhadap hukum internasional dan pembangunan perdamaian.
Dalam pernyataan yang dirilis, Dewan Yahudi Australia menjelaskan bahwa meskipun pemerintah Australia menunjukkan dukungan untuk banyak aspek dari resolusi yang ada, pengabaian untuk memberikan suara dukungan adalah sebuah kesempatan yang terlewatkan untuk menunjukkan kepemimpinan yang lebih tegas dan berprinsip.
Pada tanggal 18 September, Majelis Umum PBB telah mengesahkan sebuah resolusi penting yang menyerukan pengakhiran pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina dalam kurun waktu satu tahun. Resolusi ini, yang diajukan oleh Palestina dan didukung oleh 124 negara, menuntut agar pasukan Israel menarik diri dari seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana dijelaskan dalam opini penasihat yang diterbitkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Juli lalu.
Meskipun ada seruan untuk gencatan senjata yang disampaikan oleh Dewan Keamanan PBB, Israel tetap melanjutkan serangan yang mengerikan di Gaza, yang dimulai sejak serangan yang dilancarkan oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023. Dalam hampir satu tahun konflik ini, laporan dari otoritas kesehatan Gaza mencatat bahwa serangan tersebut telah menyebabkan hampir 41.300 kematian dan lebih dari 95.500 luka-luka.
Akibat dari serangan ini, hampir seluruh penduduk Gaza terpaksa mengungsi, sementara blokade yang berlangsung berkontribusi pada krisis pangan, kekurangan air bersih, serta obat-obatan. Di samping itu, Israel kini menghadapi tuduhan soal genosida atas tindakan yang dilakukannya di Gaza, yang sedang diproses di Mahkamah Internasional.
ANTARA
Menlu Selandia Baru Serukan Akhiri Pendudukan Israel di Gaza
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







