**Borneonews - Sukabumi**, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota telah melakukan penahanan terhadap AS, seorang mantan Kepala Desa Citamiang, yang berusia 57 tahun. Penahanan ini dilakukan karena AS diduga terlibat dalam praktik korupsi Dana Desa untuk anggaran tahun 2018-2019.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa akibat tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh AS, negara mengalami kerugian sebesar Rp201,1 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tersebut ternyata disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dari keterangan Rita, tindak pidana korupsi ini terjadi di Kantor Desa Citamiang pada tanggal 13 April 2020. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka meliputi pembuatan laporan kegiatan dan proyek pembangunan yang fiktif.
Kasus korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi menemukan adanya penyimpangan anggaran Dana Desa pada tahun 2020. Temuan ini muncul ketika inspektorat melakukan pemeriksaan dan mendapati bahwa banyak kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan.
Setelah penyimpangan tersebut ditemukan, inspektorat memberikan kesempatan kepada AS untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, laporan disampaikan kepada Polres Sukabumi Kota.
Meskipun AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2024 setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jabar, ia tidak hadir pada dua kali pemanggilan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada bulan Juli dan Agustus. Hal ini menimbulkan kesan bahwa AS berusaha untuk menghindari proses hukum.
Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Sukabumi Kota pun menerbitkan surat perintah penangkapan. Namun, saat upaya penangkapan dilakukan, AS selalu tidak ada di rumah, yang menunjukkan indikator bahwa ia mencoba melarikan diri.
Upaya pencarian berlanjut hingga AS ditemukan di rumah salah satu rekannya yang terletak di Kampung Jabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 17 September.
Dari hasil penyelidikan, dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, yang berjumlah Rp175 juta, tidak pernah direalisasikan. Selain itu, terdapat dugaan pengadaan barang fiktif seperti kamera DSLR dan penyelewengan dana dari proyek pembangunan bale rakyat serta pembuatan tembok penahan tanah (TPT) yang hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui bahwa uang negara tersebut digunakan untuk modal kampanye pada pemilihan kepala desa di Citamiang pada tahun 2020 silam. Namun, dia mengalami kegagalan dalam pencalonan tersebut dan tidak terpilih kembali.
Sebagai akibat dari perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, serta pasal 3 dari undang-undang yang sama dan terancam hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Pihak penyidik akan terus berupaya dalam menangani perkara ini hingga menuntaskan proses hukum yang berlaku.
ANTARA
Eks Kades Citamiang Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp201,1 Juta
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







