BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, yang terletak di Jawa Barat, telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Total pemilih yang terdaftar sebanyak 815.249 orang. Ferry Buchori Muslim, selaku Komisioner KPU Kota Bogor yang membidangi Program dan Data, menyampaikan bahwa jumlah DPT telah disepakati dan dinyatakan final. Dari total tersebut, terdapat 405.085 pemilih laki-laki dan 409.488 pemilih perempuan. Ferry menambahkan bahwa angka ini menunjukkan adanya peningkatan bila dibandingkan dengan data DPT yang dihasilkan pada pemilihan umum sebelumnya. Ferry menegaskan, DPT untuk Pilkada 2024 sudah dipastikan tidak akan mengalami perubahan lebih lanjut. Penetapan tersebut juga akan diumumkan dalam sebuah rapat pleno yang dijadwalkan di tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 22 September 2024. Setelah tahap penetapan DPT, KPU Kota Bogor akan beralih ke proses pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ferry menginformasikan bahwa ada sembilan kategori masyarakat yang berhak untuk mengajukan pindah pilih. Diuraikannya, pindah pilih berlaku bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun tidak dapat memberikan suara di tempat asalnya pada hari pemilihan. Misalnya, individu yang sedang dirawat di rumah sakit, mereka yang sedang menjalankan tugas pekerjaan di lokasi yang berbeda, serta warga yang telah pindah domisili. Adapun untuk menjadi DPTb, syaratnya adalah pemilih harus sudah terdaftar di DPT dan berasal dari provinsi yang sama. Ferry juga menyebutkan bahwa wartawan, sebagai salah satu profesi, dapat mengajukan permohonan DPTb jika mereka ditugaskan di lokasi berbeda dari alamat yang tertera di DPT. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemilih berhak dan bisa menggunakan hak suaranya meskipun dalam kondisi atau lokasi yang berbeda. ANTARA