BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, mengemukakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan yang sangat penting sebagai pejuang dalam pelayanan masyarakat. Pernyataan ini disampaikannya saat acara di Banjarbaru. Menurut Aditya, ASN dapat dipandang sebagai pahlawan di bidang pelayanan karena mereka menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka secara optimal. Ia mengibaratkan ASN seperti para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan, di mana ASN kini berjuang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Aditya menambahkan bahwa keberhasilan dalam pembangunan infrastruktur, seperti ruas jalan yang baik, hingga pencapaian pendidikan di kalangan anak-anak, adalah hasil dari kerja keras dan dedikasi ASN. Mereka memenuhi tanggung jawab mereka dengan baik, yang menjadikan mereka layak menyandang gelar pahlawan pelayanan di era modern ini. Lebih jauh, Aditya menegaskan bahwa ASN yang telah memasuki masa pensiun tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi kepada masyarakat. Selama mereka tetap dalam kondisi sehat, jalinan pengabdian dapat terus dilakukan melalui berbagai aktivitas positif, seperti berorganisasi dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan. Di sisi lain, mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah, memberikan arahan kepada seluruh ASN dan pejabat untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan sisi inovatif. Ia menekankan pentingnya mengoreksi dan memperbaiki kebijakan yang tidak sesuai sehingga dapat menggantinya dengan inovasi yang lebih tepat guna untuk organisasi. Said berharap agar setiap kebijakan yang tidak berjalan dengan baik tidak dilanjutkan, melainkan diganti dengan solusi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan loyalitas, yang diharapkan dapat menjadi amal ibadah. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 149 ASN Kota Banjarbaru dijadwalkan memasuki masa purna tugas. Jumlah ini terdiri dari 148 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari total tersebut, 121 orang akan pensiun karena Batas Usia Pensiun (BUP), 12 orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dan 16 orang telah meninggal dunia. ANTARA