BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 dengan total sebanyak 208.094 jiwa. Pada rapat pleno terbuka yang berlangsung di Rejang Lebong, Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, menyampaikan bahwa angka DPT tersebut telah disusun melalui proses yang matang, dimulai dari tingkat kelurahan, desa, serta kecamatan sebelumnya. Rapat ini dilaksanakan pada hari Jumat, 20 September 2024, dan bertujuan untuk memfinalisasi pemilih yang akan menyuarakan haknya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Menjelaskan lebih jauh, Ujang mengungkapkan bahwa komposisi dalam DPT Pilkada serentak tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 105.053 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 103.041 jiwa. Sebelum penetapan ini, daftar pemilih sempat diumumkan kepada masyarakat pada 156 desa dan kelurahan dalam bentuk daftar pemilih sementara (DPS), sebagai upaya untuk mendapatkan masukan dari warga setempat. Ujang juga menambahkan bahwa bagi warga yang namanya belum tercantum dalam DPT, mereka masih memiliki kesempatan untuk terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK). Hal ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga Rejang Lebong yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. "DPT ini bersifat dinamis. Setelah penetapan DPT, kami akan melanjutkan dengan DPTb dan DPK. Kami sangat mengharapkan masukan dan saran, khususnya terkait dengan calon pendukung bapaslon yang belum terdaftar dalam DPT sehingga mereka bisa dimasukkan ke dalam DPTb atau DPK. Kami ingin memastikan bahwa setiap penduduk Rejang Lebong yang memiliki KTP dapat terakomodasi sebagai pemilih," tegasnya. Warga Rejang Lebong yang telah terdaftar dalam DPT akan menggunakan hak suaranya melalui 445 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa dan kelurahan, serta di Lapas Kelas II A Curup. Rapat pleno untuk penetapan DPT Pilkada ini dihadiri oleh 75 orang dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang mewakili 15 kecamatan, serta perwakilan dari Bawaslu Rejang Lebong dan pejabat terkait dari Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA