JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Indonesia, yang dikenal sebagai negara maritim dengan lebih dari 17 ribu pulau, telah menghidupkan kembali kebijakan ekspor pasir laut setelah dua dekade absen. Kebijakan ini muncul di tengah berbagai pertimbangan lingkungan yang mendesak. Kementerian Perdagangan memastikan bahwa ekspor hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi secara menyeluruh. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Mei tahun lalu. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap terikat pada revisi regulasi perdagangan yang ada. Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri 20/2024 dan 21/2024 untuk mengatur larangan ekspor serta kebijakan ekspor. Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa revisi-regulasi ini diminta oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai lembaga pengawas pengelolaan sedimentasi laut. Karim menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menangani masalah sedimentasi yang dapat mengancam ekosistem pesisir dan laut. Dengan mengatur ekspor pasir laut, Indonesia berupaya memanfaatkan sedimentasi laut untuk pengembangan dan rehabilitasi ekosistem. Namun, kebijakan ekspor pasir ini segera mendapatkan sorotan negatif dari kalangan aktivis lingkungan dan para ahli. Mereka melihat kebijakan tersebut sebagai tindakan pemerintah yang merugikan perlindungan lingkungan. Presiden Widodo menjelaskan kepada media bahwa material yang akan diekspor bukanlah pasir, melainkan sedimentasi laut yang mengganggu jalur pelayaran. “Saya tegaskan, ini bukan pasir. Yang dikeruk adalah sedimentasi yang menghalangi jalur kapal,” ujarnya pada 17 September. Ia menambahkan bahwa sedimentasi laut berbeda dari pasir laut meskipun kedua istilah tersebut tampak mirip. Pernyataan tersebut tampaknya bertentangan dengan Pasal 3, ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pengelolaan sedimentasi harus dikecualikan dari jalur pelayaran. Sebelum larangan ekspor pasir laut pada tahun 2003, Indonesia merupakan penyedia utama pasir laut bagi Singapura, yang sedang melakukan reklamasi lahan. Larangan ekspor itu diberlakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan penurunan pulau-pulau kecil. Ekonom Ihsan Ro mengungkapkan kekhawatirannya terkait penggalian sedimentasi laut untuk ekspor yang dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas bagi Indonesia. Sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Mataram, ia berpendapat bahwa biaya untuk pemulihan lingkungan kemungkinan akan melebihi pendapatan non-pajak yang dihasilkan dari ekspor sedimentasi laut. Ia juga menekankan perlunya studi komprehensif untuk menilai keuntungan dan kerugian dari kegiatan tersebut. Politisi juga mengungkapkan penolakan terhadap kebijakan pemerintah ini. Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR, menyatakan keprihatinan bahwa ekspor pasir dapat membahayakan ekologi laut dan mengakibatkan bencana. Ia mencatat bahwa kerusakan ekologis bisa jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa eksploitasi pasir laut dapat menurunkan kualitas air karena polusi dan mengubah komposisi air laut akibat aktivitas penambangan. Selain itu, penggalian pasir dapat mempercepat erosi pantai, mengubah bentuk garis pantai, dan mengganggu habitat spesies laut yang bergantung pada substrat dasar laut untuk berkembang biak. Ia juga mengingatkan tentang dampak signifikan lain: hilangnya pulau-pulau kecil di Indonesia, yang sudah terjadi sebelumnya. Afdillah, aktivis kampanye laut Greenpeace Indonesia, mengingatkan kembali bahwa keputusan pemerintah untuk melanjutkan ekspor pasir laut bisa mengancam sumber penghidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Ia menekankan bahwa penambangan pasir bisa merusak kawasan tangkap nelayan, mengurangi produktivitas, dan pada akhirnya menyebabkan kekurangan pangan. Contoh yang relevan ialah penambangan pasir laut di Kepulauan Spermonde, dekat Makassar, pada tahun 2020, yang menghasilkan kerusakan signifikan pada kawasan perikanan. Penambangan pasir laut dapat mengubah struktur dasar laut, yang berdampak pada pola arus laut dan meningkatkan ukuran gelombang. Selain dampak lingkungan, penambangan pasir laut juga dapat mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir. Menghadapi kenyataan bahwa ekosistem pesisir memiliki peran penting dalam melindungi pantai-pantai Indonesia dan mendukung keanekaragaman hayati, alternatif yang berkelanjutan untuk ekspor pasir laut harus dipertimbangkan. Afdillah menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 lebih berfokus pada pengaturan perizinan dan mekanisme penambangan pasir ketimbang pemulihan lingkungan, yang seharusnya menjadi tujuan utamanya. “Sampai saat ini, kami belum melihat adanya upaya pemulihan lingkungan yang nyata yang diklaim sebagai tujuan utama dari regulasi ini. Sebaliknya, kami justru disodorkan regulasi yang memfasilitasi proses bisnis ekspor pasir, bukan pemulihan lingkungan,” tuturnya. Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga menyuarakan keprihatinannya di media sosial dan menekankan pentingnya pasir dan sedimentasi. “Pasir serta sedimentasi adalah krusial untuk kelangsungan hidup kita. Jika kita ingin memanfaatkan pasir/sedimentasi ini, mari kita gunakan untuk meningkatkan pantai utara Jawa dan daerah lain yang parah terkena erosi dan penurunan tanah,” sarannya. Dengan cara ini, Indonesia dapat mengembalikan lahan dan sawah masyarakat yang tinggal di pantai utara. Hal ini dinilai jauh lebih bermanfaat dibandingkan mengekspor sumber daya berharga tersebut. “Saya harap Bapak/Ibu sekalian, sebagai perwakilan rakyat Indonesia, memahami perspektif ini. Terima kasih,” tambahnya. Keputusan untuk melanjutkan ekspor pasir laut memang merupakan masalah yang kontroversial, dengan implikasi yang signifikan dari segi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Meskipun pemerintah dapat mengajukan argumen untuk manfaat ekonomisnya, potensi kerusakan pada ekosistem laut, komunitas pesisir, dan keberlanjutan jangka panjang menimbulkan kekhawatiran yang serius. ANTARA