BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Seorang pengacara berinisial AMJM (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota karena terlibat dalam kasus penembakan terhadap MAF (35), pemilik Warung Kopi Veteran yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa, 17 September, sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku setelah kejadian berlangsung. Dalam waktu yang relatif singkat, hanya dua jam setelah kejadian, AMJM berhasil ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh. Menurut keterangan Rita, ketika hendak ditangkap, tersangka sudah memiliki rencana untuk melarikan diri. Setelah peristiwa penembakan, AMJM terlihat memantau situasi di sekitar rumahnya. Ketika merasa keadaan sudah aman, ia pulang untuk mengambil pakaian yang diperlukan. Namun, di luar dugaan, anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengepung area tersebut dan berhasil membekuk AMJM saat ia turun dari mobil *Marcedes Benz* dengan nomor polisi B 1448 SDY. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis *Revolver* beserta empat butir peluru berkaliber 32 mm. Sebelumnya, tersangka memiliki lima butir peluru, namun satu butir telah digunakan untuk menembak korban. Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota. Di sisi lain, korban MAF masih menerima perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dan dilaporkan mulai menunjukkan perbaikan dalam kondisi kesehatannya. Dari hasil penyelidikan lebih jauh, diketahui bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan dekat sebagai teman. Penembakan tersebut terjadi ketika AMJM bercanda sambil memainkan senjata apinya dan secara tidak sengaja menodongkan senjata ke punggung korban. Disinyalir bahwa pelatuk tidak dikunci dan tertekan, menyebabkan terjadinya ledakan yang mengenai punggung sebelah kanan MAF. Insiden itu berlangsung saat keduanya tengah berbincang di dalam mobil milik tersangka. Dengan berjalannya proses hukum, AMJM dijerat dengan beberapa pasal. Ia dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 251 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. ANTARA