JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan signifikan pada hari Sabtu, di mana harganya tercatat naik sebesar Rp12.000, mencapai angka Rp1.455.000 per gram. Kenaikan ini mengikuti pergerakan harga sehari sebelumnya yang juga mengalami lonjakan sebesar Rp13.000. Untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari tersebut, nilainya kini berada di angka Rp1.295.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pemilik NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang menjual kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 untuk transaksi *buyback* akan dilakukan secara langsung dari total nilai yang diterima oleh penjual. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia milik Antam pada hari Sabtu: - Emas 0,5 gram: Rp777.500 - Emas 1 gram: Rp1.455.000 - Emas 2 gram: Rp2.850.000 - Emas 3 gram: Rp4.250.000 - Emas 5 gram: Rp7.050.000 - Emas 10 gram: Rp14.045.000 - Emas 25 gram: Rp34.987.000 - Emas 50 gram: Rp69.895.000 - Emas 100 gram: Rp139.712.000 - Emas 250 gram: Rp349.015.000 - Emas 500 gram: Rp697.820.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.395.600.000 Dalam hal ini, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti pemotongan PPh 22. ANTARA