JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan penjelasan terkait dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang saat ini menjadi perhatian publik. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kebocoran data, sesuai dengan pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prabu menyatakan bahwa koordinasi antara DJP, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri, berlangsung secara intensif dalam rangka investigasi dan mitigasi terhadap isu ini. "Kami sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh DJP. Koordinasi yang erat sedang dilakukan oleh semua pihak terkait," jelasnya saat memberikan keterangan. Dalam penjelasannya, Kemenkominfo juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kebocoran data pribadi. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pihak yang mengungkapkan data pribadi orang lain dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar. Sementara itu, pihak yang memanfaatkan data pribadi tanpa hak dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp5 miliar. Prabu menambahkan bahwa proses hukum terkait dugaan kebocoran data ini akan ditangani oleh Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemenkominfo juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi informasi yang aman dan aktif melindungi data pribadi mereka dengan melakukan perubahan kata sandi secara berkala serta menghindari tautan atau file yang mencurigakan untuk mencegah terjadinya pencurian data. Sebelumnya, pada 20 September, DJP Kementerian Keuangan telah menyatakan bahwa tidak ada indikasi kebocoran data NPWP dalam sistem informasinya. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa data log akses selama enam tahun terakhir menunjukkan tidak terdapat indikasi kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Ia juga menegaskan bahwa struktur data yang saat ini beredar tidak berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. DJP berkomitmen untuk terus menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan memperkuat keamanan sistem informasi serta infrastruktur yang dimiliki. Isu mengenai dugaan bocornya data NPWP ini mulai mencuat setelah Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, mengunggah tangkapan layar dari situs *Breach Forums*. Dalam unggahannya melalui akun X @secgron, ia mengklaim bahwa sebanyak 6 juta data NPWP ditawarkan di situs tersebut oleh pengguna yang mendaftar dengan nama Bjorka pada 18 September 2024. Selain NPWP, data lainnya yang juga teridentifikasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, dan email, dengan total harga jual mencapai Rp150 juta. Dalam cuitannya, Teguh juga menyebutkan bahwa data yang bocor termasuk milik Presiden Joko Widodo serta putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. ANTARA