MANOKWARI –
**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari telah menerima surat permohonan cuti dari Bupati Manokwari, Hermus Indou. Surat ini digunakan untuk keperluan kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman, menginformasikan bahwa surat izin cuti tersebut dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere. Sidarman menjelaskan bahwa surat tersebut diterima pada Rabu, 18 September 2024, dan menyatakan bahwa Bupati Hermus Indou akan melaksanakan cuti mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Cuti ini berlaku selama periode pelaksanaan masa kampanye. Sebagai petahana, Hermus Indou kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Manokwari dalam Pilkada mendatang. Menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah yang sedang cuti diwajibkan untuk tidak menjalankan tugas jabatannya selama masa kampanye. Selama cuti, Hermus Indou tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak akan menerima gaji atau tunjangan dari negara. Sidarman juga menjelaskan bahwa masa cuti ini akan berlangsung selama 60 hari, yang dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Setelah periode tersebut berakhir, ia berhak untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Bupati Manokwari. ANTARA