**Borneonews - Lebanon**, Serangkaian serangan yang melibatkan *pager* dan perangkat elektronik lain di Lebanon telah dianggap melanggar hukum kemanusiaan internasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Volker Turk, pada Jumat, 20 September.
Dalam penjelasannya, Turk menegaskan bahwa menargetkan banyak individu secara bersamaan, tanpa membedakan antara warga sipil dan anggota kelompok bersenjata, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta hukum kemanusiaan internasional. Peringatan ini disampaikan dalam konteks sidang Dewan Keamanan PBB yang membahas meningkatnya kekerasan di kawasan tersebut.
Turk menyoroti bahwa hukum kemanusiaan internasional secara tegas melarang penggunaan alat jebakan berbahaya, yang sering kali berupa benda portabel yang tampak tidak berbahaya namun dirancang untuk menampung bahan peledak. Ia menyatakan, "Tindakan yang bermaksud menyebarkan rasa teror di kalangan warga sipil adalah sebuah kejahatan perang."
Pada tanggal 17 dan 18 September, sejumlah *pager* dan *walkie-talkie* meledak di berbagai lokasi di Lebanon. Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan 37 orang kehilangan nyawa dan lebih dari 3.000 orang mengalami luka-luka.
Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menuding Israel sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan-serangan ini. Namun, pihak berwenang Israel hingga saat ini belum mengonfirmasi atau membantah keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.
ANTARA
PBB Sebut Serangan di Lebanon Langgar Hukum Internasional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







