**Borneonews - Pekalongan**, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, saat ini sedang melakukan intensifikasi pendampingan kepada pelaku usaha. Langkah ini bertujuan untuk membantu mereka dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Laporan ini mencakup perkembangan kegiatan perusahaan serta berbagai kendala yang dihadapi para pengusaha dalam operasional mereka secara berkala.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan, Beno Heritriono, menjelaskan bahwa para pelaku usaha dapat melakukan pelaporan LKPM melalui menu laporan yang tersedia di aplikasi *Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA)*. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami prosedur ini, bahkan ada yang tidak melakukan pelaporan sama sekali.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan, pemerintah kota mengadakan kegiatan fasilitasi LKPM yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 19 hingga 20 September 2024. Pada hari pertama, kegiatan ini ditujukan kepada 100 pelaku usaha di sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik kesehatan, klinik kecantikan, serta pelaku usaha yang berfokus pada penjualan alat kesehatan dan apotek.
Pada hari kedua, acara ini akan mengundang 100 pelaku usaha dari berbagai sektor lainnya, termasuk perdagangan, perindustrian, pariwisata, perikanan, serta proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). Melalui kegiatan ini, pemerintah memberikan pendampingan dan sosialisasi agar pelaku usaha, baik mikro dan kecil maupun non-UMK, dapat membuat LKPM secara tertib sesuai dengan jadwal yang ditentukan, baik triwulan maupun semester.
Beno juga menekankan bahwa Pemkot Pekalongan akan terus mendorong semua pelaku usaha - baik yang telah rutin menyusun laporan atau yang baru pertama kali - untuk lebih proaktif dalam pelaporan. Hal ini penting agar pencapaian nilai realisasi investasi yang ditanamkan dapat terpantau dengan baik.
Menurutnya, diharapkan para pelaku usaha, khususnya mereka yang baru mengikuti kegiatan ini, dapat memahami kewajiban mereka dalam mematuhi dan memenuhi pelaporan kegiatan usaha. Ini termasuk langkah-langkah yang perlu diambil apabila diperlukan penyesuaian izin usaha untuk beralih ke sistem OSS RBA.
ANTARA
Pemerintah Kota Pekalongan Intensifkan Pendampingan LKPM untuk Usaha
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







