SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menekankan pentingnya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya untuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Saya selalu sampaikan kepada BPBD bahwa penanggulangan bencana daerah, termasuk karhutla, itu sudah ada aturannya. BPBD harus segera mensinergikan pola dan cara bersama OPD terkait, sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan," kata Dadang, Sabtu, 21 September 2024.

Hal ini menurutnya penting agar semua pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penanganan bencana.

Dadang menjelaskan, Perda yang ada mencakup langkah-langkah penanggulangan bencana mulai dari tahap pra-bencana, saat bencana terjadi, hingga pasca-bencana. Dengan adanya aturan ini, seharusnya pemerintah daerah sudah memiliki panduan yang jelas tentang bagaimana menangani karhutla secara komprehensif dan sistematis.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya strategi jangka pendek dan jangka panjang dalam penanganan karhutla. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemulihan setelah bencana bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

"Jalankan sesuai Perda bagaimana menyelesaikan masalah ini, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," ujarnya. 

--page

Selain itu, Dadang juga menegaskan perlunya tindakan preventif yang lebih maksimal agar bencana karhutla dapat dicegah sejak dini. Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan harus terus digalakkan, terutama di daerah rawan kebakaran.

Terakhir, Dadang berharap koordinasi antara BPBD dan OPD terkait dapat berjalan lebih baik dan solid dalam menghadapi ancaman karhutla. "Karhutla ini masalah serius, dan harus ada langkah konkret yang diambil bersama-sama," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)