BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Sabtu, 21 September 2024.
Rapat ini merupakan bagian dari persiapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Barat yang akan digelar pada 2024.
Rapat Pleno ini Dipimin Ketua KPU Kobar Chaidir dan didampingi Komisioner KPU Kobar, serta dihadiri oleh Bawaslu Kobar, Tim Sukses Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kobar, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kobar.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyatakan bahwa penetapan DPT merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada.
"Ini adalah momen penting, karena DPT merupakan ruh dari Pilkada. Kami memastikan bahwa data pemilih yang ditetapkan sudah melalui proses verifikasi yang ketat," ujar Chaidir dalam sambutannya.
--page
Menurut Chaidir, sebelum penetapan DPT dilakukan, KPU Kobar telah menurunkan ratusan petugas Pantarlih yang bertugas mendatangi masyarakat di wilayah perkotaan, pedesaan, hingga daerah terpencil.
"Tugas Pantarlih ini sangat krusial, karena mereka memastikan data pemilih yang kita miliki valid dan mencakup seluruh masyarakat Kobar yang memiliki hak pilih," tambahnya.
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan bahwa KPU Kobar bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan kualitas data pemilih.
"Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK, serta Pemerintah Kabupaten Kobar dan pihak lainnya yang turut membantu kami dalam memperoleh daftar pemilih yang berkualitas," ungkapnya.
Tahapan penetapan DPT ini juga melalui proses transparan dengan melibatkan masukan dari masyarakat.
"Sebelum DPT ditetapkan, kami sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengumumkannya untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Setelah semua tanggapan diterima, barulah kami tetapkan DPT hari ini," kata Chaidir.
Chaidir menegaskan bahwa semua prosedur terkait penetapan DPT sudah dijalankan sesuai regulasi.
"Sesuai Peraturan KPU, kami wajib mengundang PPK, Bawaslu, Forkopimda, dan tim sukses bakal pasangan calon (Bapaslon). Ini merupakan salah satu syarat pada rapat pleno penetapan DPT," jelasnya.
Ia juga berharap agar semua peserta rapat pleno dapat mengikuti proses ini dengan baik.
"Saya harapkan, proses rapat pleno ini dapat diikuti dengan baik agar hasilnya maksimal dan bisa diterima oleh semua pihak," pungkas Chaidir.
--page
Hingga berita ini diterbitkan, proses Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT masih berjalan. Sesuai jadwalnya, rapat akan berakhir pada pukul 16.30 WIB. (DANANG/j)









