JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Kapten Phillip Mark Marthens, pilot yang bekerja untuk Susi Air, telah berhasil dibebaskan setelah disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Egianus Kogoya. Pembebasan ini terjadi setelah 1,5 tahun masa penahanan. Brigjen Pol Faizal Ramadhani, selaku Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, mengungkapkan bahwa selama proses pembebasan, tim operasional lebih mengutamakan pendekatan *soft approach* dibandingkan *hard approach*. Hal ini terbukti efektif ketika pada hari Sabtu, 21 September 2024, Kapten Phillip berhasil dijemput oleh tim gabungan dari TNI dan Polri dalam operasi tersebut. Menurut Faizal, pilot asal Selandia Baru ini ditahan di Nduga, Papua Pegunungan, dan selama periode penahanan, Pemerintah Indonesia tidak henti-hentinya melakukan upaya-upaya untuk membebaskannya. Berbagai strategi telah diterapkan, termasuk mengandalkan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat seperti pemimpin agama, tokoh adat, serta keluarga dekat dari Egianus Kogoya. Pendekatan yang dilakukan ini memiliki tujuan untuk mengurangi risiko jatuhnya korban jiwa, baik di pihak aparat maupun masyarakat sipil, sekaligus menjaga keselamatan Kapten Phillip. Usaha yang berhati-hati ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara yang minim kekerasan. Sementara itu, AKBP Bayu Suseno, yang menjabat sebagai Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, menyatakan bahwa pilot Phillip dijemput di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga, sebelum kemudian diterbangkan menuju Markas Brimob Batalyon B di Timika. Dalam keterangannya, dia menekankan bahwa pilot tersebut dibawa pulang dalam keadaan sehat setelah diselamatkan. Setelah tiba di Markas Brimob, Kapten Phillip akan menjalani serangkaian prosedur mitigasi medis dan pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kesehatannya secara keseluruhan. Upaya ini sangat penting untuk meminimalisir dampak dari pengalaman traumatik yang mungkin dialaminya selama masa penahanan. ANTARA