PALU –
**Borneonews - Sigi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi di Sulawesi Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 193.502 orang, dengan distribusi anggaran ke 471 tempat pemungutan suara (*TPS*). Dalam sebuah pleno terbuka yang diadakan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sigi, Rosnawati, menyebutkan bahwa setiap panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari masing-masing wilayah telah memberikan pemaparan mengenai data yang diperoleh di tingkat kecamatan. Rincian dari total DPT menunjukkan adanya 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan. Selain itu, terdapat juga 697 pemilih baru yang terdaftar. Namun, jumlah *TPS* tetap tidak berubah, yakni tetap berjumlah 471, termasuk satu lokasi khusus. Rosnawati menjelaskan bahwa terdapat pengurangan jumlah pemilih setelah melalui proses verifikasi dari daftar pemilih sementara menuju DPT pada Pilkada 2024. Sebanyak 271 orang terdata tidak memenuhi syarat (*TMS*), dengan penyebab terbanyak yaitu adanya data ganda antar provinsi dan kabupaten, serta pemilih yang telah meninggal dunia. Untuk Pilkada tahun depan, hanya tersedia satu lokasi pemungutan suara khusus, yang berlokasi di Lapas Perempuan Desa Maku, Kecamatan Dolo. Di tempat tersebut, jumlah pemilih laki-laki tercatat lima orang dan pemilih perempuan sebanyak 189 orang, sehingga totalnya menjadi 194 pemilih. Dalam proses rekapitulasi dan penetapan DPT, ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sigi terkait satu pemilih di Desa Lawua yang meninggal dan tidak memperoleh status memenuhi syarat. Masukan ini disampaikan selama rapat pleno, di mana PPK Kulawi Selatan disarankan untuk mengakomodasi data tersebut ke dalam berita acara pleno DPT tingkat kabupaten. Rosnawati menegaskan pentingnya perbaikan data yang akurat dan autentik dalam rekapitulasi pemilih, terutama bagi individu yang telah meninggal dunia, untuk mencegah kesalahan dalam penetapan DPT. Proses ini akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sigi. ANTARA