**Borneonews - Pangkalpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, bersama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berencana untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diletakkan di pohon. Tindakan ini diambil karena dianggap mengganggu estetika dan keindahan Kota Beribu Senyuman.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah sepakat dengan pemerintah kota bahwa peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak diperbolehkan untuk memasang APK di pohon. Dalam penjelasannya, dia menekankan bahwa larangan ini berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pangkalpinang Nomor 54 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemasangan APK selama pemilu. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif, tertib, dan nyaman bagi masyarakat selama berlangsungnya pesta demokrasi.
Peraturan ini tidak hanya melarang pemasangan APK di pohon tetapi juga melarang penggunaan fasilitas umum lainnya seperti jembatan, lampu merah, serta pasar-pasar baik modern maupun tradisional. Sobarian menekankan bahwa pemasangan APK di tempat-tempat tersebut kerap ditemukan dan dapat merusak keindahan serta kenyamanan lingkungan.
KPU, Bawaslu, dan Pemkot Pangkalpinang telah melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan kampanye untuk pemilihan gubernur dan wali kota yang akan dilaksanakan. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK oleh calon gubernur dan wali kota, di mana pemilihan ini akan berlangsung serentak pada tanggal 25 September 2024.
Lebih lanjut, Sobarian menyatakan bahwa penentuan izin mengenai titik atau lokasi pemasangan APK serta kampanye pasangan calon akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Diharapkan semua peserta pilkada tahun ini dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Titik-titik pemasangan APK nantinya akan diusulkan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar dapat diterbitkan surat keputusan (SK). SK ini kemudian akan disosialisasikan kepada calon dan partai politik yang berpartisipasi dalam pilkada.
ANTARA
KPU dan Pemkot Pangkalpinang Tertibkan Pemasangan APK di Pohon
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







