BORNEONEWS, Barito Selatan -  Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan tersangka penggelapan pajak, Simpei beserta barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukumnya. Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Barsel, tersangka Simpei akan menjalani proses hukum sebagai tersangka penggelapan pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kalselteng Dwi Prasetyo Widodo kepada awak media ini menjelaskan, tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) hurup (c) UU KUP, yaitu, tidak melaporkan SPT masa dan pasal 39 ayat (1) hurup (i) UU KUP yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah di potong dan di pungut.

Dwi menghimbau kepada seluruh wajib pajak, agar mematuhi aturan pajak di negara kita ini. Tahun ini, kata dia, ssudah ada pasilitas Tax Amnesty atau pengampunan pajak. "Silahkan saja para wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut. Kami berharap dengan adanya pengampunan itu, para wajib pajak dapat melaporkan harta kekayaannya yang belum sempat di laporkan, dan akan dipermudah segala urusannya."

Kelapa Kejari Barsel Luhur Istighfar SH MH mengatakan, pihaknya siap menjalankan tugas yang diamanahkan untuk menindaklanjuti proses tersangka Simpei tersebut.

"Semoga dari apa yang telah kita ketahui bersama ini, akan menjadi sebuah pelajaran berharga bagi masyarakat Barsel, terutama untuk para pejabat agar selama menjalankan tugasnya jangan sampai menyalahi aturan apalagi sampai tersandung kasus KKN," tandasnya. (H. LAILY MANSYUR/N).