SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang baru-baru ini menggelar operasi penggerebekan terhadap sebuah lokasi perjudian di salah satu tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Jumat, 20 September. Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, selaku Kepala Polrestabes Semarang, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian. Mereka berasal dari berbagai peran, termasuk sebagai operasional, admin, petugas keamanan, kasir, serta petugas pemantau *CCTV*. Lokasi yang menjadi sasaran operasional tersebut teridentifikasi berada di dalam tempat karaoke bernama Babyface di wilayah Semarang Barat. Tindakan penegakan hukum ini memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang ilegal. Selama penggerebekan berlangsung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diindikasikan berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi kartu untuk berjudi, koin chip, layar monitor, catatan transaksi penukaran uang, serta alat untuk menghitung uang. Yang lebih mencolok, pihak kepolisian mencatat bahwa mereka berhasil mengamankan uang tunai dengan total sebesar Rp1,25 miliar. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para individu yang telah diamankan. Mereka yang terlibat dalam kegiatan ini dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perjudian. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat. ANTARA