**Borneonews - Purwokerto**, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah, baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan penggunaan bahan bakar minyak subsidi jenis *pertalite*. Dalam investigasi ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.531.35 KUD Bumirejo, yang terletak di Somagede, Banyumas, pada hari Kamis, 19 September.
Sekitar pukul 10.15 WIB, sebuah mobil Carry berwarna *silver* dengan nomor pelat R 8573 AM hadir di SPBU untuk mengisi bahan bakar secara penuh. Namun, saat proses pengisian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan dari bawah mesin mobil, diikuti dengan munculnya api. Pengemudi dan petugas di SPBU dengan cepat mendorong mobil tersebut dan berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan. Sayangnya, api semakin membesar dan menyambar mobil Toyota Kijang berwarna hijau yang terparkir dekat lokasi, sementara pengemudi mobil Carry melarikan diri dari tempat kejadian.
Menyusul insiden tersebut, kami segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa beberapa saksi, ungkap Kasatreskrim.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa tersangka telah melakukan pembelian bahan bakar subsidi secara berlebihan dan berulang, sebuah praktik yang umum dikenal dengan istilah *mengangsu*. Kompol Andryansyah menyatakan bahwa praktik ilegal ini terjadi hingga empat kali dalam sehari dan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu.
Terkait dengan penyebab kebakaran, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk mengungkap identitas penyebab percikan api tersebut.
Dalam hal ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial UAS, seorang pria berusia 38 tahun yang merupakan warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, di Kabupaten Banjarnegara. Tersangka telah ditangkap di kediamannya pada hari Jumat, 20 September, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa UAS telah memodifikasi kendaraannya dengan cara menginstal pompa. Dengan modifikasi tersebut, bahan bakar dapat dipindahkan langsung ke jerigen pada saat pengisian melalui lubang tangki mobil. Dalam aksinya, setiap kali ia membeli bahan bakar subsidi, tersangka menggunakan berbagai kode batang (*barcode*) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, sehingga ia dapat mengumpulkan antara 350 hingga 400 liter *pertalite* dalam sehari, yang kemudian dijual kepada penampung dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Oleh karena itu, kami akan menjerat tersangka dengan ancaman hukum berdasarkan Pasal 55, subsider Pasal 53 Jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal selama enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar, jelas Kompol Andryansyah.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang terjadi dalam kasus ini.
ANTARA
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banyumas
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







