SAMARINDA –
**Borneonews - Kutai Timur**, Tidak semua keluhan dari masyarakat bisa disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan *Online* Rakyat (LAPOR!). Hal ini disampaikan oleh Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih, saat sosialisasi mengenai saluran pengaduan di Balai Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur. Mardiasih menjelaskan bahwa jenis aduan yang tidak dapat disampaikan melalui SP4N Lapor! meliputi masalah yang menjadi kewenangan perusahaan swasta, perkara yang sedang dalam proses pengadilan, informasi yang bersumber dari media sosial, serta masalah yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah. Sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya saluran pengaduan. Hal ini juga bagian dari Program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang berlangsung di Kutai Timur. Menurut Mardiasih, masyarakat desa sangat menyadari pentingnya fungsi dari saluran aduan tersebut, dengan sebagian besar mereka telah mengunduh aplikasi dan memahami penggunaannya. Aplikasi SP4N Lapor! menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan pemerintahan. Kepala Desa Sangatta Selatan, Muhajir, menyatakan bahwa program SP4N Lapor! sangat penting bagi baik perangkat desa maupun para warganya. Ia menekankan betapa bermanfaatnya program ini untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Muhajir juga menjelaskan bahwa program ini sudah dikenal luas oleh masyarakat dan telah disosialisasikan sebelumnya. Ia berharap seluruh peserta sosialisasi dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber. Menurutnya, Desa Sangatta Selatan saat ini tengah memasuki tahap implementasi dan pemanfaatan program pengaduan SP4N Lapor!. Muhajir menambahkan bahwa di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, program ini sudah sering digunakan. Ia berharap penerapan program ini di Desa Sangatta Selatan dapat segera terealisasi, terutama terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka. Sebagai penutup, Muhajir mengungkapkan apresiasinya kepada Diskominfo Kaltim atas edukasi yang diberikan mengenai program pengaduan tersebut di desanya. Dalam sosialisasi itu juga hadir tim ahli dari Pokja Safeguard FCPF-CF Kaltim, Erma Wulandari, beserta para perangkat Desa Sangatta Selatan, Badan Permusyawaratan Desa, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, kepala dusun, ketua rukun tetangga, penggerak PKK, serta beberapa tokoh masyarakat setempat. ANTARA