**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap skema penipuan baru yang mengatasnamakan DJP. Penipuan ini dilakukan oleh individu yang menyamar sebagai pegawai DJP dan berupaya berinteraksi dengan para wajib pajak.
Dwi Astuti, yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pelaku penipuan ini biasanya mengirim pesan melalui surat elektronik ataupun aplikasi pesan dalam jaringan. Pesan tersebut berisi informasi yang tidak benar mengenai tagihan pajak yang konon ditujukan kepada wajib pajak tertentu.
Lebih lanjut, Dwi menyatakan bahwa setelah menerima pesan tersebut, pelaku penipuan akan meminta wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut melalui transfer sejumlah uang. Dia menegaskan agar masyarakat tidak tertipu oleh taktik ini. "Pembayaran untuk pelunasan pajak seharusnya dilakukan langsung ke kas negara melalui pembayaran kode *billing*, bukan ke rekening pribadi atau lembaga lainnya," ungkapnya.
Sebagai informasi penting, proses pembayaran *billing* pajak seharusnya dilakukan melalui rekening Kas Negara dengan menggunakan berbagai metode, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), *internet banking*, mesin EDC, *mobile banking*, agen *branchless banking*, atau di loket bank/pos yang resmi.
Selain skema penipuan tersebut, saat ini masyarakat juga perlu waspada terhadap berbagai jenis penipuan lain yang sedang marak, seperti *phishing* pada situs resmi DJP, serta penerimaan file berformat *apk* melalui WhatsApp atau email. Dwi mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi nomor WhatsApp yang diterima dengan mengacu pada laman resmi DJP sesuai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Daftar tautan untuk setiap KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja.
Apabila seseorang menerima email yang berkaitan dengan imbauan atau tagihan pajak, penting untuk memeriksa apakah domain email tersebut berakhiran @pajak.go.id. Dwi menekankan, "Jika domain tersebut bukan @pajak.go.id, kami pastikan bahwa email itu bukan dari DJP."
Dalam hal menerima pesan yang menyertakan tautan atau file berformat *apk*, masyarakat diminta untuk tidak menghiraukannya. Dwi menambahkan, DJP tidak pernah mengirimkan file dengan format tersebut dalam bentuk pesan kepada wajib pajak.
Jika ada masyarakat yang mencurigai adanya informasi atau pesan yang mengatasnamakan DJP, mereka disarankan untuk melaporkan melalui saluran pengaduan yang dimiliki DJP. Ini dapat dilakukan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, faksimile (021) 5251245, atau melalui email di alamat pengaduan@pajak.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi DJP melalui media sosial X dengan akun @kring_pajak, atau mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id, serta menggunakan layanan *live chat* di www.pajak.go.id.
Seluruh masyarakat dihimbau untuk terus menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka agar terhindar dari tindakan penipuan yang merugikan.
ANTARA
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Kenali Modusnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







