SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 507.507 warga. Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 1.567 individu dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya tercatat. "Daftar pemilih sementara mencantumkan 509.074 orang, namun setelah dilakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan DPT, jumlahnya ditetapkan menjadi 507.507 orang," jelas Hadi saat dikonfirmasi di Situbondo. Dari total pemilih yang telah ditetapkan, sebanyak 244.799 peserta adalah laki-laki, sementara 262.708 lainnya adalah perempuan. Perubahan ini mencerminkan perubahan status dan kondisi yang sudah diperbaiki dan ditindaklanjuti oleh pihak KPU. Hadi juga menjelaskan bahwa perubahan dalam data pemilih disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa pemilih mengalami perubahan status, seperti dari masyarakat umum menjadi anggota TNI/Polri, atau telah pensiun dari dinas militer maupun kepolisian. Ada pula yang terpaksa dikeluarkan dari daftar karena meninggal dunia. Hadi menekankan bahwa tidak terdapat lagi pemilih ganda sejak pengumuman daftar pemilih sementara. Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar pada Pilkada Serentak 2024 akan tersebar di 1.030 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 136 desa dan kelurahan. Ia juga menginformasikan bahwa warga yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan *KTP* elektronik pada hari pencoblosan. Mereka akan dicatat sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB). ANTARA