JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melaksanakan upaya signifikan dalam memberantas perjudian daring. Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga saat ini, Kemenkominfo berhasil menutup akses terhadap sekitar 3,4 juta konten yang berkaitan dengan kegiatan perjudian di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan pencapaian ini dalam sebuah keterangan pers yang disampaikan di Jakarta. Dia menyatakan, “Dalam waktu satu tahun dua bulan sejak pelantikan saya, kami telah berhasil menutup akses ke 3,4 juta konten perjudian *online*.” Budi juga menambahkan bahwa Kemenkominfo telah mengembangkan teknologi yang lebih efisien untuk mendeteksi dan memblokir situs judi *online*. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian serta dampak negatif yang ditimbulkannya. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemenkominfo tidak hanya memutus akses ke situs-situs judi daring, tetapi juga memperingatkan berbagai platform digital untuk menjaga pengendalian atas *Domain Name System* (DNS) publik, yang menjadi satu di antara sejumlah celah untuk mengakses situs judi *online*. Lebih lanjut, Kemenkominfo juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan *Network Access Point* (NAP) dari negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, yang diduga sebagai jalur pengaksesan utama bagi situs judi di Indonesia. Tak hanya menghentikan akses, Kemenkominfo mengeluarkan instruksi bagi penyelenggara sistem elektronik, terutama di sektor keuangan, untuk melakukan audit. Langkah ini bertujuan untuk mencegah layanan mereka digunakan untuk keperluan transaksi perjudian *online*. Menteri Budi menegaskan pentingnya pendekatan berkesinambungan dan kolaboratif dalam memberantas perjudian daring. Dia menyoroti perlunya keterlibatan semua satuan kerja di Kemenkominfo serta kementerian dan lembaga lain yang terkait. Budi juga memandang penting peran organisasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perjudian *online*. Menurutnya, pelibatan kelompok pemuda, organisasi keagamaan, mahasiswa, hingga kelompok wanita, saat ini sedang digalakkan untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan praktik judi daring. "Kegiatan sosialisasi yang masif harus berlangsung secara terus-menerus untuk mencapai pemahaman yang meluas di kalangan masyarakat," tutupnya. ANTARA