**Borneonews - Jakarta**, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai isu karbon, terutama dalam konteks pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi bersama Komisi IV DPR RI.
Menurut Siti, terdapat kesalahpahaman terkait definisi jual beli karbon. Banyak yang beranggapan bahwa menjual karbon berarti menjual seluruh karbon yang ada di hutan. Padahal, penjualan karbon merujuk pada upaya jasa penurunan emisi melalui penanaman pohon untuk meningkatkan kemampuan penyerapan karbon.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat (20/9) tersebut, Siti menjelaskan bahwa pentingnya pemahaman mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perjanjian Paris. Ini adalah langkah yang memastikan bahwa kebijakan NEK untuk Indonesia sejalan dengan ketentuan dalam Perjanjian Paris.
Lebih lanjut, Menteri Siti menekankan bahwa ada dua aspek kunci yang harus diperhatikan dalam konteks ini, yaitu aspek persediaan dan permintaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berpendapat bahwa karbon bukanlah sebuah komoditas, melainkan merupakan jasa yang dihasilkan dari aktivitas penurunan emisi. Ini menunjukkan bahwa karbon yang diperjualbelikan bukan sekadar stok alam, tetapi juga merupakan bentuk aktivasi jasa penurunan emisi karbon.
Siti menjelaskan bahwa ukuran NEK berhubungan erat dengan pencapaian target iklim yang telah dirumuskan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen ini menjadi komitmen Indonesia secara global. Dalam hal ini, jasa karbon yang dihitung dengan ukuran CO2 harus berasal dari sumber yang memiliki *high integrity environmentally*, yaitu yang dihasilkan dari langkah-langkah yang berintegritas.
"Karbon yang dihitung harus yang terverifikasi dan tidak sembarang karbon, sehingga bukan karbon palsu atau sekadar pengakuan tanpa dasar," ujar Siti. Ia menegaskan bahwa penting adanya transparansi, akuntabilitas, akurasi, komparabilitas, kelengkapan, dan konsistensi dalam pengelolaan karbon.
Selanjutnya, Menteri Siti juga menyatakan bahwa NEK berakar pada mandat konstitusi, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam adalah milik rakyat. Dalam pengelolaan karbon, terdapat hak manajemen bagi pelaku usaha dalam usaha menurunkan emisi, yang dapat dilakukan dengan perizinan dari negara atau secara sukarela dengan menanam pohon.
Di sisi lain, NEK juga memiliki potensi ekonomi, di mana hasilnya dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara. Saat ini, hal ini masih dalam proses pemrograman bersama Kementerian Keuangan.
Penilaian terhadap angka karbon yang dicapai mencerminkan kinerja dan kapasitas Indonesia di mata dunia. Siti menyampaikan keyakinan bahwa Indonesia dapat mengendalikan emisi karbon tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. "Tidak perlu ada keraguan bahwa kita bisa maju dengan pengendalian emisi karbon sambil tetap menjaga pertumbuhan ekonomi," demikian pernyataan Siti Nurbaya.
ANTARA
Menteri LHK Tegaskan Pemahaman Jasa Karbon untuk Emisi GRK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







