JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan pentingnya kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan *Ad Hoc* yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pernyataan ini disampaikan seiring dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri, yang diungkapkan dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ. Timboel menekankan bahwa tidak seharusnya ada gubernur, bupati, atau wali kota yang mengabaikan surat tersebut dengan alasan apapun. Dalam surat tersebut, dijelaskan secara tegas bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan untuk membayar iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi semua pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024. Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah memerintahkan semua gubernur dan bupati/wali kota untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di wilayah masing-masing. Tindakan ini bertujuan untuk menetapkan dan mendaftarkan seluruh anggota badan *Ad Hoc* sebagai peserta aktif dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Terkait dengan anggaran, Timboel mengungkapkan bahwa semua ketentuan sudah tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang ada dinilai tidak mencukupi, pemerintah daerah memiliki opsi untuk menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tubuh yang termasuk dalam kategori badan *Ad Hoc* meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Timboel menyampaikan harapannya agar Menteri Dalam Negeri terus mengawasi pelaksanaan amanat dalam surat tersebut, sehingga semua kepala daerah, KPU, dan Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai informasi tambahan, selama Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif yang lalu, terdapat sebanyak 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di antara mereka, 44 petugas mengalami kecelakaan kerja dan ada yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya, dengan total nilai mencapai Rp2,57 miliar. Dari informasi yang diambil dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKK dan JKM mencakup perawatan medis tanpa batas biaya hingga penyembuhan, serta santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan selanjutnya sampai sembuh. Apabila peserta mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara itu, untuk yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp174 juta. ANTARA