JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perjanjian *Multilateral Instrument Subject to Tax Rule* (MLI STTR) dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan penerimaan pajak negara. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, penandatanganan MLI STTR oleh Indonesia diperkirakan akan memberikan peluang bagi negara untuk meningkatkan pendapatan dari pajak yang diterima. Perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 September 2024 ini merupakan aturan yang disusun berdasarkan mekanisme pengenaan pajak untuk pembayaran antar grup perusahaan, seperti bunga, royalti, dan sejumlah pembayaran lainnya termasuk jasa. Dalam ketentuan yang tercantum dalam MLI STTR, apabila suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada entitas lain dalam grup yang berlokasi di luar negeri, maka pembayaran tersebut akan dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar sembilan persen di negara penerima. Jika negara tempat penerima pembayaran menerapkan tarif pajak di bawah sembilan persen, Indonesia sebagai negara sumber dari pembayaran tersebut berhak untuk mengenakan pajak tambahan. Pengenaan pajak tambahan ini menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain berpotensi meningkatkan pendapatan pajak, penerapan STTR juga dirancang untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang bisa terjadi secara agresif antara perusahaan yang berada dalam satu grup yang beroperasi di berbagai negara. Dwi menyebutkan bahwa STTR akan memperkuat ketentuan pencegahan penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah ada sebelumnya. Perlu dicatat, pajak tambahan tersebut akan mulai diterapkan setelah tahun pajak di mana pembayaran dilakukan berakhir, dan terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. STTR hanya akan berlaku untuk pembayaran penghasilan antar grup yang jumlahnya melebihi satu juta euro dalam satu tahun pajak. Untuk kategori penghasilan lainnya, seperti bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin sebesar 8,5 persen. MLI STTR merupakan komponen penting dalam penerapan Pilar 2, sebagai bagian dari kesepakatan global yang bertujuan untuk mengurangi kompetisi tidak sehat dalam tarif pajak. Agar MLI STTR dapat efektif secara domestik, langkah selanjutnya adalah melakukan ratifikasi melalui penerbitan peraturan presiden setelah proses penandatanganan ini. ANTARA